SEMARANG (Jatengdaily.com) — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik pedas terkait ketidakjelasan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, publik sudah berulang kali diberi janji manis oleh DPR yang tak kunjung terealisasi, termasuk janji penyelesaian yang sempat diumbar pada akhir 2025 lalu.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan Boyamin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Peradin Pusat, usai menghadiri Pelantikan Pengurus Peradin Jawa Tengah di Hotel Fave Semarang, Jumat (28/8/2026).
Boyamin menilai DPR tidak pernah benar-benar ikhlas dalam menggolkan aturan ini. Sikap ragu dan penguluran waktu yang dilakukan legislatif dinilai berakar dari kekhawatiran pribadi para anggota dewan itu sendiri.
”Saya menuduh DPR memang tidak ingin mengesahkan ini. Sebabnya ada dua: pertama, mereka tak bisa lagi saweran saat kampanye. Kedua, penghasilan gelap mereka otomatis hilang,” ujar Boyamin blak-blakan.
Ia menyoroti substansi perdebatan di DPR yang justru melemahkan roh utama RUU Perampasan Aset. DPR bergeming bahwa perampasan baru bisa dilakukan setelah ada proses hukum tetap.
Padahal, lanjut dia, esensi dari UU ini adalah untuk membekukan dan merampas kekayaan yang diduga hasil kejahatan—seperti judi online, narkoba, hingga TPPU—sebelum atau tanpa menunggu proses hukum pidana yang berbelit-belit.
Boyamin mencontohkan mekanisme pembuktian terbalik yang sudah berhasil diterapkan di negara tetangga seperti Malaysia, di mana pejabat yang memiliki harta tak wajar diberi batas waktu untuk membuktikan asal-usul kehalalannya. Jika gagal, harta tersebut disita oleh negara.
”Kalau harus tunggu proses hukum selesai dulu, ya sama saja dengan UU Korupsi atau TPPU yang sudah ada. Itu pelemahan! Saya curiga, kalaupun nanti disahkan pada Desember 2026, isinya cuma jadi ‘macan ompong’ karena pasal-pasal krusialnya sudah dikurangi sejak konsep awal tahun 2008,” tegasnya.
Tak hanya itu, Boyamin juga mengkritik pengalihan isu yang berfokus pada dinamika unjuk rasa ketimbang substansi undang-undang. Ia menganggap klaim atau janji mundur dari oknum anggota dewan di hadapan demonstran sebagai retorika tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Menanggapi ketidakpastian ini, Boyamin menyiapkan langkah hukum strategis jika DPR dan Pemerintah terus mengulur waktu hingga akhir tahun.
”Kalau masyarakat mau demonstrasi lagi, silakan. Tapi secara pribadi, jika sampai Desember tidak ada tanda-tanda pengesahan, saya akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaksa pembentukan UU ini,” tandasnya.
Langkah gugatan ke MK ini bukan gertakan semata. Boyamin menegaskan pernah punya pengalaman serupa pada 2012 silam, di mana ia berhasil memenangkan gugatan di MK yang memerintahkan DPR dan Pemerintah mengesahkan regulasi terkait usaha bersama asuransi dalam tenggat waktu dua tahun. St


