Setahun Mangkrak di Polrestabes Semarang! LPHI Pertanyakan Nasib Kasus Pelecehan Seksual Sejenis Terhadap Anak

Tim Kuasa Hukum para korban dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI), Dela Fatwa Yuda, S.E., S.H., M.Kn., C.R.A., dan Anisah, S.H.

SEMARANG – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual sejenis yang menimpa tiga anak di bawah umur di Kota Semarang dinilai berjalan di tempat. Hampir satu tahun berlalu sejak dilaporkan, penanganan kasus ini terkesan stagnan, sementara terduga pelaku masih menghirup udara bebas.

​Kondisi tersebut memicu keprihatinan mendalam dari Tim Kuasa Hukum para korban dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI), Dela Fatwa Yuda, S.E., S.H., M.Kn., C.R.A., dan Anisah, S.H. Mereka mendesak Polrestabes Semarang agar segera menuntaskan perkara yang mengancam masa depan generasi muda ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

​Yuda menjelaskan, laporan resmi sebenarnya telah dilayangkan oleh orang tua para korban (NAS, AIPC, dan ARHR) ke Polrestabes Semarang sejak 8 September 2025 lalu dengan terlapor berinisial AR. Laporan tersebut diterima oleh AKP Damuri, S.H.

​Namun, hingga kini pihak keluarga korban belum merasakan adanya perkembangan hukum yang signifikan.

​”Sudah hampir satu tahun, tapi belum ada perkembangan signifikan yang diterima pelapor. Terduga pelaku juga masih bebas. Ada apa dengan AR sehingga perkara ini seolah terhenti?” tegas Yuda saat memberikan keterangan kepada awak media.

​LPHI menilai lambatnya penanganan kasus dugaan kejahatan perlindungan anak—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014—ini sangat mencederai rasa keadilan, terlebih dampaknya sangat nyata bagi para korban.

​Bahaya Trauma Akut dan Ancaman Non-Militer

​Menyambung pernyataan rekannya, Anisah, S.H., menekankan bahwa kasus kejahatan seksual sejenis terhadap anak di bawah umur bukanlah perkara sepele. Selain dampak fisik, kejahatan ini meninggalkan luka psikologis yang sangat mendalam dan berjangka panjang.

​”Korban akan mengalami dampak psikis yang mendalam, kehilangan rasa percaya diri, dan selalu dibayangi rasa tidak aman. Umumnya, mereka terserang trauma akut hingga gangguan stres pascatrauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD). Ini betul-betul sangat berbahaya,” ungkap Anisah.

​Lebih lanjut, Anisah mengungkapkan bahwa selain tiga korban yang memberikan kuasa kepada LPHI, diduga kuat masih banyak korban lain dari terduga pelaku yang sama, namun memilih jalan damai karena tekanan maupun rasa takut. Jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan jumlah korban akan terus bertambah.

​Anisah juga mengingatkan bahwa ancaman kejahatan seksual sejenis dan penyimpangan ini telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional maupun internasional.

​”Presiden Prabowo bahkan telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang secara tegas menyebut LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara dalam dimensi sosial dan budaya. Bahkan di Rusia, perilaku LGBT disetarakan dengan tindakan terorisme,” lanjutnya.

​Mengingat besarnya pertaruhan atas masa depan generasi penerus bangsa, Tim Kuasa Hukum DPP LPHI bertekad akan mendatangi kembali Polrestabes Semarang untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini.

​”Demi masa depan generasi muda harapan bangsa, kami meminta aparatur penegak hukum, khususnya Polrestabes Semarang, jangan bermain-main. Jangan sepelekan perkara ini. Tangani kasus ini secara serius!” pungkas Anisah. St

Share This Article
Exit mobile version