SEMARANG (Jatengdaily.com) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank Jateng kepada perusahaan tekstil Sritex kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Sritex pada tahun 2018, 2019, 2021, dan 2023, serta mantan pemimpin cabang BRI Solo Raya.
Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan cabang BRI Solo Raya. Dalam keterangannya, muncul dugaan serius terkait ketidaksesuaian hasil konfirmasi saldo rekening Sritex di BRI yang dilakukan auditor dengan kondisi sebenarnya.
Yudi Riyanto SH SE LLM selalu kuasa hukum terdakwa Supriyatno mengungkapkan adanya indikasi selisih saldo rekening dalam jumlah fantastis. “Terdapat dugaan selisih saldo rekening yang jumlahnya triliunan, padahal aslinya tidak sampai sepuluh miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dugaan manipulasi tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menilai ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk auditor dan bank, yang diduga ‘meloloskan’ data keuangan tersebut.
Dampaknya, laporan keuangan Sritex yang dipublikasikan di bursa terlihat memiliki saldo kas besar, sehingga memengaruhi penilaian investor dan perbankan.
“Seharusnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menyelidiki lebih dalam apakah ada kerja sama antar auditor, bank, dan Sritex dalam mempercantik laporan keuangan. Faktanya, investor, termasuk klien kami sebagai bankir, justru menjadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti temuan auditor lain pada tahun 2021. Saat itu, Kantor Akuntan Publik berbeda melakukan penyesuaian terhadap sejumlah akun penting dalam laporan keuangan Sritex, termasuk persediaan bahan baku dan piutang usaha.
Penyesuaian tersebut dilakukan karena auditor menemukan sejumlah kejanggalan.
“Akun persediaan saja selisihnya mencapai enam triliun rupiah, dengan alasan bahan baku rusak. Ini jelas janggal dan sangat krusial karena menjadi dasar bank dalam menentukan limit kredit,” jelasnya.
Ia juga membandingkan hasil audit sebelumnya yang dilakukan oleh BDO yang selama bertahun-tahun memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dengan temuan auditor lain yang justru mengungkap adanya kejanggalan signifikan.
“Ketika auditor lain masuk, langsung ditemukan banyak hal yang tidak wajar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas audit sebelumnya,” tambahnya.
Kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan. Ia menegaskan tidak ada aliran dana sedikit pun kepada terdakwa maupun pihak lain di Bank Jateng.
“Kami berharap majelis hakim melihat fakta persidangan secara objektif. Akar persoalan sudah mulai terlihat,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Salah satu saksi ahli yang dijadwalkan hadir berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi emiten di pasar modal, termasuk Sritex.
Sidang ini terus menjadi sorotan publik, seiring terbukanya fakta-fakta baru yang berpotensi mengungkap lebih dalam dugaan praktik manipulasi laporan keuangan dan dampaknya terhadap sektor perbankan. St


