Soroti Panas Bumi Gunung Ungaran, ISNU Jateng Hadirkan Pakar Geologi hingga Keagamaan

Ketua PW ISNU Jateng Fahruddin Aziz foto bersama para narasumber dalam FGD tentang Rencana Pengembangan Energi Panas Bumi (Geothermal) di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, di Tlogo, Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (10/10). Foto: Dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Tengah menggelar diskusi ilmiah mengenai rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (10/10).

Focus Group Discussion (FGD) tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Kerja ISNU yang dibuka oleh Ketua Umum Kamaruddin Amin.

Kabid Urais Kanwil Kemenag Jateng, Farhan, dalam sambutannya merasa bangga karena para sarjana NU yang tergabung dalam ISNU mempunyai kepedulian terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk soal geothermal.

​Ketua PW ISNU Jateng, Fahruddin Aziz, dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD ini merupakan respons ISNU terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Pihaknya tengah mengembangkan program ISNU Goes to Campus.

​” ISNU Goes to Campus digagas PW ISNU Jawa Tengah untuk membangun relasi sinergis antara ISNU dan perguruan tinggi, serta mengembalikan sarjana kepada habitatnya,” kata Aziz.

​Muskerwil II ISNU bertujuan mengonsolidasikan organisasi dengan tiga agenda utama: keorganisasian, program kerja, dan rekomendasi. “Fokus program kerja tertuju pada program-program yang berdampak masif dan responsif terhadap fenomena aktual,” lanjutnya.

​Menurut Aziz, diskusi tersebut membahas potensi pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengkaji risiko lingkungan, dampak sosial-ekonomi, serta aspek keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pengembangan.

​Forum yang menghadirkan sejumlah akademisi dan pemerhati lingkungan tersebut menjadi ruang dialog lintas disiplin untuk melihat rencana pengembangan geothermal secara lebih komprehensif, mulai dari aspek teknis, hukum, dan keadilan ekologis, hingga perspektif teologi serta fikih lingkungan.

​Aziz menambahkan, diskusi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keterlibatan kalangan cendekiawan dalam merespons persoalan publik, terutama kebijakan transisi energi yang berpotensi membawa perubahan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

​Narasumber yang hadir dalam acara tersebut yaitu Yoga Ari Wibowo (pakar geothermal dari Fakultas Teknik Undip), Hotmauli Sidabalok, Ph.D. (akademisi dan pemerhati hukum serta lingkungan dari Unika Soegijopranoto), dan Prof. Abu Hapsin, Ph.D. (Dewan Ahli ISNU Jateng).

​Dalam forum tersebut, para peserta menekankan bahwa pengembangan energi tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan listrik dan potensi sumber daya alam. Aspek keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak masyarakat, serta pemerataan manfaat pembangunan juga harus menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan.

​Potensi Energi Panas Bumi dan Tantangan Pengembangannya

​Akademisi bidang teknik geologi, Yoga Ari Wibowo, dalam paparannya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang besar karena berada di kawasan pertemuan lempeng tektonik dan memiliki banyak gunung api.

​Menurutnya, energi panas bumi dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, terutama batu bara yang selama ini menjadi sumber energi utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

​Ia memaparkan bahwa potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 27 gigawatt (GW), sedangkan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah terpasang baru sekitar 2,7 GW.

​Terkait rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Yoga menyampaikan bahwa potensi awal yang diperkirakan dapat dikembangkan berada pada kisaran 40 megawatt (MW), dengan kemungkinan kapasitas yang lebih besar berdasarkan hasil kajian lanjutan.

​Namun, kepastian mengenai kapasitas, lokasi fasilitas, dan teknis pengembangan memerlukan penelitian serta kajian lebih lanjut. Yoga juga menekankan pentingnya pengumpulan data dasar (baseline) mengenai kualitas dan kuantitas air sebelum proyek dikembangkan. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan kondisi lingkungan setelah kegiatan eksplorasi maupun pengoperasian pembangkit.

​Keadilan Lingkungan Harus Menjadi Pertimbangan Utama

​Perspektif berbeda disampaikan oleh Hotmauli Sidabalok, Ph.D. Akademisi sekaligus pemerhati hukum dan lingkungan Unika Soegijopranoto Semarang itu menekankan bahwa transisi energi tidak boleh hanya dilihat sebagai upaya mengganti energi fosil dengan energi terbarukan.

​Hotmauli mengingatkan bahwa setiap proyek pembangunan perlu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang harus menanggung risikonya?

​Ia menilai masyarakat di sekitar lokasi pengembangan energi harus mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi menghadapi perubahan kondisi lingkungan dan sosial, sementara manfaat ekonomi dari proyek belum tentu dirasakan secara merata.

​Teologi Islam: Manusia Mengemban Amanah Menjaga Alam

​Sementara itu, Dewan Ahli ISNU Jateng, Prof. H. Abu Hapsin, M.A., Ph.D., memaparkan materi dari perspektif keagamaan. Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menguraikan hubungan antara manusia, agama, dan lingkungan hidup.

​”Dalam perspektif Islam, manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Kedudukan tersebut bukan berarti manusia bebas menguasai dan mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan mengemban amanah untuk menjaga keseimbangan dan mencegah kerusakan,” kata Prof. Abu.

​Menurutnya, cara pandang terhadap alam perlu mengalami perubahan. Alam tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai objek untuk memenuhi kepentingan manusia, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.

​Ia mengajak masyarakat beralih dari cara pandang antroposentris—yang menempatkan manusia sebagai pusat segala kepentingan—menuju pendekatan ekosentris yang mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem secara keseluruhan.

Dalam pandangan tersebut, manusia tetap dapat memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatannya harus memperhitungkan konsekuensi ekologis dan sosial.

​Prof. Abu Hapsin juga menekankan pentingnya pendekatan lintas disiplin dalam merumuskan keputusan terkait lingkungan. Persoalan seperti pengembangan panas bumi tidak cukup diselesaikan melalui satu perspektif keilmuan saja, tetapi membutuhkan kontribusi ahli geologi, lingkungan, hukum, ekonomi, sosial, dan agama.

​Menurutnya, kebijakan transisi energi juga harus memperhatikan keadilan lingkungan, hak masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak perubahan sistem energi. St

Share This Article
Exit mobile version