DEMAK (Jatengdaily.com)– Masyarakat Kabupaten Demak kini semakin dimudahkan dalam mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang resmi menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Demak, sehingga warga tidak lagi harus menempuh perjalanan ke Kota Semarang hanya untuk membuat atau memperpanjang paspor.
Kehadiran layanan tersebut langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Pada hari pertama pembukaan layanan, sebanyak 29 pemohon memanfaatkan fasilitas yang tersedia dari total 30 kuota yang disiapkan. Tingginya animo warga menjadi bukti bahwa kebutuhan layanan paspor di Kabupaten Demak cukup besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo yang diwakili oleh Bryan Rakasiwi Haryono selaku Kasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyampaikan bahwa layanan di MPP Demak merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk tahap awal, pelayanan akan dibuka setiap hari Rabu.
“Hari pertama antusias masyarakat cukup baik. Dari 30 kuota yang kami sediakan, 29 orang terlayani. Ke depan tidak menutup kemungkinan layanan bisa hadir pada hari lainnya sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Bryan, Rabu (24/06/2026)
Menurutnya, selama ini seluruh pelayanan paspor masih terpusat di Kota Semarang, sementara wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang mencakup sejumlah daerah seperti Demak, Kendal, Kabupaten dan Kota Semarang, Salatiga, hingga Kudus. Kondisi tersebut mendorong lahirnya inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Bryan mengungkapkan mayoritas warga Demak mengurus paspor untuk kebutuhan ibadah umrah dan haji. Tingginya permintaan tersebut sejalan dengan karakter masyarakat Demak yang dikenal sebagai daerah religius dengan jumlah jamaah umrah yang terus meningkat setiap tahun.
Ari Widodo Kepala Kantor juga menyampaikan “Harapan kami masyarakat Demak tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Semarang. Cukup datang ke MPP Demak untuk mengurus paspor baru, penggantian paspor maupun layanan keimigrasian lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan syarat pengajuan paspor cukup mudah, yakni membawa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, buku nikah, surat ganti nama jika ada perubahan identitas, serta paspor lama untuk penggantian. Setiap pemohon juga akan mengikuti proses wawancara guna memastikan tujuan penggunaan paspor dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Kalau ditemukan indikasi penyalahgunaan, tentu akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut dengan stakeholder terkait. Karena itu proses wawancara menjadi bagian penting dalam penerbitan paspor,” tegasnya.
Keberadaan layanan Imigrasi di MPP Demak juga dinilai mempermudah koordinasi antarinstansi. Jika terdapat kekurangan dokumen kependudukan atau persyaratan lainnya, pemohon dapat langsung mengurusnya di lokasi yang sama. Dengan layanan terintegrasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien hal ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko yang menyerukan agar pelayanan imigrasi benar benar untuk rakyat. rie-she


