Tangkal Kebocoran Data dari Akar Rumput, Tim Hukum USM Edukasi Kader PKK Dadapsari

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum, Universitas Semarang (PkM USM) melakukan Sosialisasi Literasi Hukum bagi kader PKK di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Di tengah maraknya kasus kebocoran data dan maraknya penipuan berbasis digital, edukasi mengenai kerahasiaan data pribadi kini tidak lagi menjadi konsumsi akademisi semata, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat luas.

Mengantisipasi risiko tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum, Universitas Semarang (PkM USM) melakukan Sosialisasi Literasi Hukum bagi kader PKK di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Pengelolaan Data Keluarga bagi Kader PKK di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang”.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua Efi Yulistyowati, S.H., M.Hum, anggota Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H., dan Tumanda Tamba, S.H., M.H.

Menurut Efi, dalam menjalankan fungsi administrasi kemasyarakatan, kader PKK rutin mencatat berbagai dokumen penting warga—mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data kesehatan dan ekonomi keluarga.

Tanpa disadari, dokumen-dokumen pendataan ini kerap disimpan atau dibagikan secara bebas melalui grup perpesanan singkat (WhatsApp) maupun pengarsipan fisik yang kurang aman.

Kader PKK memiliki posisi strategis sekaligus rawan karena berhubungan langsung dengan data mentah warga.

”Kader PKK adalah garda terdepan pendataan di lingkungan masyarakat. Jika mereka paham cara mengelola dan menjaga privasi data tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), maka potensi kebocoran data dari level akar rumput dapat ditekan secara signifikan,” jelas Efi.

Selama sesi pelatihan, katanya, tim pengabdian membagikan panduan praktis yang langsung dapat diterapkan para kader dalam tugas sehari-hari, di antaranya prinsip minimalisasi data. Kegiatan ini hanya mengumpulkan data warga yang benar-benar dibutuhkan sesuai program kerja.

Kedua, pengamanan arsip digital yakni mengunci dokumen spreadsheet dengan kata sandi (password) dan tidak membagikan foto dokumen identitas warga di media sosial atau grup obrolan umum.

Ketiga, pengelolaan arsip fisik meliputi menyimpan formulir pendataan di tempat yang aman dan terkunci agar tidak mudah diakses pihak luar.

”Yang keempat, kesadaran etika informasi yaitu mendidik warga sekitar agar tidak sembarangan memberikan NIK atau data pribadi kepada pihak-pihak tak dikenal yang mengatasnamakan bantuan sosial,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri Lurah Dadapsari, Hesti Karyani, SE serta pengurus dan kader PKK Kelurahan. Diskusi berlangsung interaktif ketika para peserta berkonsultasi mengenai dinamika di lapangan, seperti penanganan berkas warga yang menumpuk hingga tips menghindari kejahatan phishing dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyasar data warga.

Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum. menekankan pentingnya keberlanjutan program tersebut.

Dia berharap, melalui kegiatan itu para kader tidak hanya menjadi pengelola data yang bijak, tetapi juga bertransformasi menjadi “Agen Sadar Hukum” yang membagikan pemahamannya kepada keluarga dan tetangga di lingkungan masing-masing.

”Melalui sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat ini, Kelurahan Dadapsari diharapkan dapat menjadi percontohan kelurahan yang tanggap, aman, dan sadar hukum dalam pengelolaan data pribadi di Kota Semarang,” ungkapnya. St

Share This Article
Exit mobile version