DEMAK (Jatengdaily.com)– Viral kasus tawuran pelajar di Demak berujung maut pada Rabu (09/09/2026). Setelah polisi melakukan pendalaman dan amankan 10 pelajar untuk diminta keterangannya, terungkap latar belakang penyebab tewasnya satu di antara pelajar itu. Begini kah kronologisnya.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma saat pers rilis mengatakan, setelah mendapatkan alat bukti cukup, polisi telah menetapkan empat anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN dengan peran berbeda dalam peristiwa tawuran yang berakhir tragis itu.
“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata Arlan, Jumat (11/09/2026).
Menurut Arlan, peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB ketika kelompok pelajar berkomunikasi melalui DM Instagram. Percakapan tersebut berisi ajakan tawuran yang kemudian disepakati, termasuk jumlah orang dan lokasi pertemuan. Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo sebelum bergerak menuju lokasi.
Pertemuan dua kelompok di jalan persawahan Desa Pulosari kemudian berubah menjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. Korban berhadapan dengan DFN dan keduanya membawa celurit. Pada serangan pertama, senjata keduanya tidak mengenai sasaran. Namun pada serangan berikutnya, celurit yang digunakan DFN mengenai dada korban.
Korban sempat meminta perkelahian dihentikan. Tak lama kemudian ia batuk, terjatuh dan memegangi bagian dada yang mengeluarkan banyak darah. Dua rekannya kemudian membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil autopsi menunjukkan luka pada dada kiri korban menembus paru-paru, jantung, hingga iga kelima. Luka selebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman 14 sentimeter itu menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung. “Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arlan.
Polisi turut mengamankan dua celurit atau sabit, dua sepeda motor dan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian. Keempat anak tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polisi menduga tawuran dilakukan demi mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.
Kasus ini sekaligus memunculkan perhatian terhadap pengawasan aktivitas pelajar di media sosial.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Demak Abdul Rohim mengatakan, pihaknya akan memperkuat pendidikan literasi digital dan pendampingan guru bimbingan konseling. “Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah Widya Suryani menilai pencegahan tawuran harus dilakukan bersama, tidak hanya mengandalkan sekolah atau kepolisian.
“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Dinsos P2PA Demak melalui Ketua Tim PPA Ana Istiqomah menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum serta melakukan monitoring bersama PPA Polres Demak. rie-she


