WHO, BPJPH, LPPOM Jateng dan Pelaku Usaha

5 Min Read

Oleh: Ahmad Rofiq

WAJIB Halal Oktober (WHO) yang sedianya harusnya berlaku 17 Oktober 2024 akhirnya disosialisasikan secara serentak oleh BPJPH pada Kamis, 4 Juni 2026 di 2.183 titik lokasi tersebar di 38 provinsi seluruh Indonesia.

WHO ini adalah amanat pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta regulasi turunannya, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Pasal 4 UU JPH menegaskan “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

PP 39 Tahun 2021, menyatakan, bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia yang sedianya akan diterapkan mulai 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, karena sesuatu dan lain hal, baru dilaksanakan 18 Oktober 2026.

Laman BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) merilis dengan headline “Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal”. Kepala BPJPH waktu itu mengatakan, “Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024” (18/10/2024).

Masih menurut Aqil, “untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. Pertanyaannya adalah, apakah seluruh pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal?

Ada dua jenis sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan oleh BPJPH kepada para pelaku usaha. Pertama, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kedua, dan/atau penarikan produk dari peredaran.

Karena itu, para pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal, perlu memiliki kesiapan mental, jika sewaktu-waktu didatangi pengawas JPH, untuk menerima pembinaan, pengawasan, dan atau penjatuhan sanksi.

Karena realisasinya produk yang beredar di masyarakat kemungkinan besar masih banyak yang belum mengantongi sertifikat halal, maka BPJPH perlu menggunakan pendekatan persuasif, karena sepertinya pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal produknya, mereka termasuk dalam kategori pengusaha mikro dan kecil.

Sementara pelaku usaha yang ber-NIB besar pada umumnya, sudah memiliki sertifikat halal, sejak awal produk itu mau diedarkan ke masyarakat.

PP No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 berbagai kelompok wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, kosmetika, produk kimiawi dan rekayasa genetic, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu (bpjph.halal.go.id, diakses, 15 Juni 2026).

Tidak mudah mendapatkan data berapa persen total pelaku usaha apalagi mikro. Kecil, dan menengah, yang produknya sudah bersertifikat halal? BPJPH tahun 2026 memfasilitasi sebanyak 1.350.000 pelaku usaha, dan baru terpakai 230.000 (per-3/2/2026, tazkia.ac.id).

LPPOM Jawa Tengah, terus melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, dalam berbagai lini dan sektor.

Ada tiga pertimbangan utama yang harus pelaku usaha perhatikan dengan cermat, pertama, hindari sanksi administrative dan penarikan produk setelah 18 Oktober 2026 dan belum bersertifikat halal. Kedua, label halal adalah jaminan kualitas dan ketenangan karena produk sudah halal; dan ketiga, akses pasar semakin luas, dan konsumen merasa yakin dan akan berubah menjadi konsumen loyal.

Bahkan belum lama, 2 Juni 2026 LPPOM Jawa Tengah bekerjasama dengan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, melakukan Bimbingan Teknis, bagi pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) Bersama 50 Juru Sembelih Halal (Juleha) (Yana, halalmui.org).

Selamat menjalankan amanat WHO 2026, semoga BPJPH makin serius, LPPOM siap berada di garda depan dalam mengawal sertifikasi halal, para pelaku UKM, makin bergembira menyambut, dan masyarakat sebagai konsumen makin mantab dan loyal.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan keberkahan-Nya karena bangsa Indonesia telah memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun budaya halal dan mengonsumsi makanan, minuman, dan produk-produk yang halal.
Allah a’lam bi sh-shawab.

Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah, Wakil Ketua Harian Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, Ketua Bidang Pendidikan DP Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Ketua II Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia Semarang, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang. Jatengdaily.com-St

 

Share This Article
Exit mobile version