JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah mengambil kebijakan, pelarangan peredaran minyak goreng curah. Kebijakan itu diberlakukan, mulai 1 Januari 2020 dimana semua minyak goreng yang dijual harus menggunakan kemasan dan berlabel.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha industri minyak goreng telah sepakat, produk minyak goring harus berbentuk kemasan. Sedangkan terkait dengan harga minyak kemasan, harus menyesuaikan harga eceran tertinggi, yakni Rp 11.000 dan menyesuakan harga yang ditetapkan pemerintah.
Demikian dikatakannya, Minggu (6/10/2019), saat meluncurkan Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta. Khusus hari kemarin, dalam rangka launching, minyak goreng kemasan dijual seharga Rp 8.000.
“Kita sepakati pertanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Seluruh minyak goreng, lanjutnya, tidak boleh lagi dipasok dalam bentuk curah atau wajib dijual dalam kemasan berlabel.
Pasalnya minyak goreng curah yang berkemasan plastik bening dianggap berbahaya bagi masyarakat.
Menurutnya, minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan. Banhkan banyak dicampur atau diolah hanya diputar beberapa kali dalam proses pembuatannya.
Enggar juga menyebut tidak jarang harga minyak curah dijual lebih mahal dari minyak kemasan. Untuk itu, Menteri Perdagangan menetapkan seluruh penjualan minyak goreng wajib dalam bentuk kemasan.
Minyak goreng kemasan nantinya juga dijual dengan cara masyarakat membawa masing-masing botol lalu kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan. Upaya itulah yang pemerintah lakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan cara seperti itu, dipastikan harganya bisa terkontrol dan terjangkau. she


