By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah, Semuanya Dijual Dalam Kemasan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah, Semuanya Dijual Dalam Kemasan

Last updated: 7 Oktober 2019 10:27 10:27
Jatengdaily.com
Published: 7 Oktober 2019 10:27
Share
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita meluncurkan Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta. Foto: Kemendag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah mengambil kebijakan, pelarangan peredaran minyak goreng curah. Kebijakan itu diberlakukan, mulai 1 Januari 2020 dimana semua minyak goreng yang dijual harus menggunakan kemasan dan berlabel.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha industri minyak goreng telah sepakat,  produk minyak goring harus berbentuk kemasan. Sedangkan terkait dengan harga minyak kemasan, harus menyesuaikan harga eceran tertinggi, yakni Rp 11.000 dan menyesuakan harga yang ditetapkan pemerintah.

Demikian dikatakannya, Minggu (6/10/2019), saat meluncurkan Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta. Khusus hari kemarin,  dalam rangka launching, minyak goreng kemasan dijual seharga Rp 8.000.

“Kita sepakati pertanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Seluruh minyak goreng, lanjutnya, tidak boleh lagi dipasok dalam bentuk curah atau wajib dijual dalam kemasan berlabel.

Pasalnya minyak goreng curah yang berkemasan plastik bening dianggap berbahaya bagi masyarakat.

Menurutnya, minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan. Banhkan banyak dicampur atau diolah hanya diputar beberapa kali dalam proses pembuatannya.

Enggar juga menyebut tidak jarang harga minyak curah dijual lebih mahal dari minyak kemasan. Untuk itu, Menteri Perdagangan menetapkan seluruh penjualan minyak goreng wajib dalam bentuk kemasan.

Minyak goreng kemasan nantinya juga dijual dengan cara masyarakat membawa masing-masing botol lalu kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan. Upaya itulah yang pemerintah lakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan cara seperti itu, dipastikan harganya bisa terkontrol dan terjangkau. she

You Might Also Like

Greysia/Apriyani dan Ginting Terima Bonus dari Pemerintah, Peraih Medali Emas Dapat Rp 5,5 Miliar
Butuh Pilot Andal untuk Salurkan Bantuan dengan Sling Load Helikopter Chinook
Pesan Presiden Prabowo ke Timnas Jelang Laga Vs Jepang: Main Maksimal, Jangan Minder
IGDX 2025 Gairahkan Industri Gim Nasional
Potensi Ekonomi Digital Indonesia Sangat Prospektif
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?