Aktivis Antikorupsi Parodikan Kasus Suap Oknum Jaksa

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Aktivis antikorupsi menggelar parodi untuk merekonstruksi kasus suap oknum jaksa di Semarang. Parodi ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus dugaan suap dalam penuntutan terdakwa Kepabeanan Surya Soedharma.

Aksi parodi tersebut dilangsungkan di halaman parkir Stasiun Tawang dan sebuah rumah makan di Jalan Imam Bonjol Semarang, Selasa (20/8/2019). Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI), Boyamin Saiman sebagai koordinator aksi tersebut mengakui bahwa parodi ini menggambarkan kejadian sebenarnya.

Dalam beberapa adegan parodi, digambarkan BT (diperankan orang Tegal ) keluar dari lobi stasiun Tawang membawa uang 250.000 dolar Singapura dibungkus koran menuju parkiran mobil dan meletakkan bungkusan uang ke dalam mobil Kijang Toyota, kemudian BT kembali ke lobi stasiun.

Aktivis antikorupsi saat memeragakan parodi kasus suap di sebuah restoran di Semarang. Foto: ist

Kemudian L (diperankan Sigid dari Karanganyar) sejak awal sudah ada dalam mobil Toyota Kijang, kemudian berjalan kaki membawa ke restoran Jalan Imam Bonjol. Di restoran tersebut L membagikan uang kepada sejumlah orang.

Dalam parodi ini Boyamin juga beradegan bergabung ke meja L dalam restoran tersebut. L kemudian menawarkan pembagian uang namun Boyamin menolaknya.

Menurut Boyamin, aksi parodi ini cuma ingin memberikan gambaran kepada masyarakat terkait masih banyaknya kasus dugaan suap terhadap oknum penegak hukum. Dan dalam kasus ini setidaknya, menjadi dukungan agar segera dituntaskan tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menahan tiga oknum jaksa berinisial K selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, MRS Kasi Penuntutan Kejati Jawa Tengah dan BC Staf Tata Usaha Kejati Jawa Tengah. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan rencana tuntutan untuk terdakwa kasus Kepabeanan atas nama Surya Soedarma.

Surya Soedharma sendiri merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang bergerak di bidang importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta sparepart sepeda yang diduga telah merugikan negara Rp 34 miliar. yds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version