UNGARAN (Jatengdaily.com) – Ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama kegiatan Operasi Patuh Candi 2019 yang dilaksanakan Polres Semarang. Operasi Patuh Candi akan digelar selama 14 hari mulai 29 Agustus sampai 11 September.
Prioritas pelanggan yang ditindak antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, dan pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
Selain itu, mengemudikan kendaran bermotor dalam kondisi mabuk, pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur, menggunakan hp saat mengemudikan kendaraan bermotor, serta kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo, rotator atau sirine.
‘’Dengan prioritas penindakan pelanggaran tersebut diharapkan pelaksanaan operasi patuh tahun ini dapat menekan jumlah korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas serta terwujudnya kamseltibcarlantas yang mantap. Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan memedomani standar operasional prosedur. Hindari tindakan pungli, lakukan tugas operasi patuh dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,’’ tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kapolres AKBP Adi Sumirat saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2019 di Polres Semarang, Kamis (29/8/2019) pagi.
Kapolda menjelaskan, permasalahan di bidang lalu lintas saat ini telah berkembang cepat dan dinamis. Hal ini merupakan konsekuensi atas meningkatnya jumlah kendaraan bermotor serta populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobillitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
‘’Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital. Operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman, cukup menggunakan hand phone,’’ katanya.
Menurut Kapolres, modernisasi transportasi perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polisi lalu lintas (Polantas), sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul. Polantas harus terus berupaya melaksanakan program kapolri yang disebut Promoter (professional, modern dan terpercaya).
‘’Sesuai amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kita diharapkan mewujudkan serta memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar lantas). Serta meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayannan kepada publik,’’ ujarnya. rus-yds