Banyak Keburukan, MAKI Usul Bubarkan TP4 dan TP4D

Boyamin Saiman (tengah), Koordinator MAKI. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan untuk pembubaran Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun yang daerah (TP4D). Ini bertitik tolak dari OTT KPK terhadap oknum Jaksa belum lama ini di Yogyakarta dan Solo.

“MAKI tiba saatnya untuk menyuarakan bubarkan TP4 karena lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (21/8/2019).

Menurut Boyamin, tugas pokok Kejaksaan adalah menuntut perkara pidana termasuk korupsi sehingga dengan masuk suatu kegiatan pemerintah, termasuk tender proyek maka hal ini jelas akan konflik kepentingan, karena tender proyek berpotensi korupsi. “Di sisi lain juga bertentangan dengan UU Kejaksaan,” tegas dia.

Dalam praktiknya, kata Boyamin, TP4 Pusat dan TP4D tidak mampu mencegah korupsi sejak dini karena nyatanya masih banyak korupsi meskipun sudah ada TP4.

Lebih parahnya, lanjut Boyamin, terdapat oknum oknum kejaksaan nakal yang justru meminta bagian proyek dengan cara menyodorkan pemborong, memeras atau gratifikasi dalam kegiatan pengawalan proyek pemerintah.

Dipaparkan Boyamin, kasus OTT Jogja Solo oleh KPK adalah kasus ketiga yang dicatat MAKI adanya dugaan nakal oknum Jaksa di TP4D. Sebelumnya di Bali terdapat oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang melakukan pemerasan kepada pemborong dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

“Meminta uang Rp 50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya untuk ikut pengadaan buku perpustakaan Desa dengan keuntungan 35%,” jelasnya.

Lalu di Jawa Tengah terdapat oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang justru bermain main, hampir sama dengan di Bali dan kini oknum tersebut sudah dipecat dari jabatannya.

“Untuk itu sekali lagi kami meminta Kejagung untuk bubarkan TP4 Pusat maupun Daerah dan fokus pada tindakan pemberantasan korupsi. Jangan sampai kesibukan TP4 menjadikan alasan kendor berantas korupsi,” tutup Boyamin. yds

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version