By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Banyak Keburukan, MAKI Usul Bubarkan TP4 dan TP4D
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Banyak Keburukan, MAKI Usul Bubarkan TP4 dan TP4D

Last updated: 21 Agustus 2019 11:49 11:49
Jatengdaily.com
Published: 21 Agustus 2019 11:49
Share
Boyamin Saiman (tengah), Koordinator MAKI. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan untuk pembubaran Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun yang daerah (TP4D). Ini bertitik tolak dari OTT KPK terhadap oknum Jaksa belum lama ini di Yogyakarta dan Solo.

“MAKI tiba saatnya untuk menyuarakan bubarkan TP4 karena lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (21/8/2019).

Menurut Boyamin, tugas pokok Kejaksaan adalah menuntut perkara pidana termasuk korupsi sehingga dengan masuk suatu kegiatan pemerintah, termasuk tender proyek maka hal ini jelas akan konflik kepentingan, karena tender proyek berpotensi korupsi. “Di sisi lain juga bertentangan dengan UU Kejaksaan,” tegas dia.

Dalam praktiknya, kata Boyamin, TP4 Pusat dan TP4D tidak mampu mencegah korupsi sejak dini karena nyatanya masih banyak korupsi meskipun sudah ada TP4.

Lebih parahnya, lanjut Boyamin, terdapat oknum oknum kejaksaan nakal yang justru meminta bagian proyek dengan cara menyodorkan pemborong, memeras atau gratifikasi dalam kegiatan pengawalan proyek pemerintah.

Dipaparkan Boyamin, kasus OTT Jogja Solo oleh KPK adalah kasus ketiga yang dicatat MAKI adanya dugaan nakal oknum Jaksa di TP4D. Sebelumnya di Bali terdapat oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang melakukan pemerasan kepada pemborong dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

“Meminta uang Rp 50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya untuk ikut pengadaan buku perpustakaan Desa dengan keuntungan 35%,” jelasnya.

Lalu di Jawa Tengah terdapat oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang justru bermain main, hampir sama dengan di Bali dan kini oknum tersebut sudah dipecat dari jabatannya.

“Untuk itu sekali lagi kami meminta Kejagung untuk bubarkan TP4 Pusat maupun Daerah dan fokus pada tindakan pemberantasan korupsi. Jangan sampai kesibukan TP4 menjadikan alasan kendor berantas korupsi,” tutup Boyamin. yds

You Might Also Like

Diikuti Ratusan Orang, Prodia Healthy Fun with Community 2024 di Semarang Berlangsung Meriah
Ramadan Berbagi, SIG Salurkan Bantuan Senilai Rp7,62 Miliar
Gubernur Cek Uji Coba Tatap Muka SMK Jateng
Membaca Luka, Merawat Harapan, Satupena Jateng Gelar Parade Puisi Esai Perempuan dan Bencana di Hari Ibu
Pasar Hewan di Klaten Mulai Dibuka Lagi, Persiapan Idul Adha
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?