By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Baru Bebas, Tiga Tersangka Curat Kembali Dibekuk Polres Pemalang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Baru Bebas, Tiga Tersangka Curat Kembali Dibekuk Polres Pemalang

Last updated: 22 Desember 2019 16:27 16:27
Jatengdaily.com
Published: 22 Desember 2019 16:27
Share
Sat Reskrim Polres Pemalang membekuk pelaku curat. Foto: wing
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com)- Baru saja menghirup udara bebas setelah sebelumnya ditahan akibat kasus pencurian gitar listrik, tiga orang pemuda laki-laki warga Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dengan inisial ZM (16), ZAS (16) dan AP (18) kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pemalang atas perbuatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (22/12/2019).

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi SH MH. mengungkapkan, pelaku kembali ditetapkan menjadi tersangka atas dasar laporan polisi yang dibuat oleh Ulfiyatun (45) seorang perempuan warga Desa Karangmoncol Kecamatan Radudongkal Kabupaten Pemalang selaku pelapor sekaligus korban pencurian kendaraan bermotor miliknya yang terparkir di garasi rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2019) yang lalu, setelah bangun tidur dan ingin membuka pintu gerbang rumah, Ulfiyatun mengaku terkejut melihat pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka yang semula dikunci menggunakan gembok.

“Setelah dicek, ternyata pintu garasi juga dalam keadaan terbuka dan sepeda motor merk Honda Beat yang terparkir di dalam garasi juga hilang, padahal sebelumnya garasi telah dikunci dari dalam,” kata Ulfiyatun.

Ulfiyatun mengungkapkan, sepeda motornya tidak dikunci stang dan STNK ikut hilang karena tersimpan di dalam jok motor.

Mengetahui sepeda motornya hilang, Ulfiyatun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada keluarga dan warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya.

Ulfiyatun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Padahal, pada senin (7/10/2019) yang lalu sebenarnya Sat Reskrim telah berhasil menangkap ketiga pelaku dengan kasus yang lain.

“Ketiga pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian gitar listrik pada bulan agustus 2019 di Kedai Resva ikut Desa Randudongkal Kec. Randudongkal Kab. Pemalang,” ungkap Kasat Reskrim.

Pada saat ketiga pelaku menjalani hukuman kurungan selama dua bulan, Kasat Reskrim mengungkapkan, timnya baru berhasil mengungkap kasus curanmor yang dialami oleh Ulfiyatun.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, ternyata pelaku pencurian dengan pemberatan mengarah kepada ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan karena kasus pencurian gitar listrik,” terangnya.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal selama tujuh tahun,” tegasnya. wing-she

You Might Also Like

Warga Binaan Lapas Semarang Ikuti Ibadah Natal 2021
Pemain PSIS akan Tes Swab Sebelum Latihan Perdana
Cegah Pernikahan Anak dengan Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional
Hari ini Hasil Seleksi Mandiri UNDIP Diumumkan
Bupati Eisti’anah Tegaskan Peran Ulama Jadi Fondasi Pembangunan Kabupaten Demak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?