PEMALANG (Jatengdaily.com)- Baru saja menghirup udara bebas setelah sebelumnya ditahan akibat kasus pencurian gitar listrik, tiga orang pemuda laki-laki warga Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang dengan inisial ZM (16), ZAS (16) dan AP (18) kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pemalang atas perbuatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (22/12/2019).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi SH MH. mengungkapkan, pelaku kembali ditetapkan menjadi tersangka atas dasar laporan polisi yang dibuat oleh Ulfiyatun (45) seorang perempuan warga Desa Karangmoncol Kecamatan Radudongkal Kabupaten Pemalang selaku pelapor sekaligus korban pencurian kendaraan bermotor miliknya yang terparkir di garasi rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2019) yang lalu, setelah bangun tidur dan ingin membuka pintu gerbang rumah, Ulfiyatun mengaku terkejut melihat pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka yang semula dikunci menggunakan gembok.
“Setelah dicek, ternyata pintu garasi juga dalam keadaan terbuka dan sepeda motor merk Honda Beat yang terparkir di dalam garasi juga hilang, padahal sebelumnya garasi telah dikunci dari dalam,” kata Ulfiyatun.
Ulfiyatun mengungkapkan, sepeda motornya tidak dikunci stang dan STNK ikut hilang karena tersimpan di dalam jok motor.
Mengetahui sepeda motornya hilang, Ulfiyatun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada keluarga dan warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya.
Ulfiyatun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Padahal, pada senin (7/10/2019) yang lalu sebenarnya Sat Reskrim telah berhasil menangkap ketiga pelaku dengan kasus yang lain.
“Ketiga pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian gitar listrik pada bulan agustus 2019 di Kedai Resva ikut Desa Randudongkal Kec. Randudongkal Kab. Pemalang,” ungkap Kasat Reskrim.
Pada saat ketiga pelaku menjalani hukuman kurungan selama dua bulan, Kasat Reskrim mengungkapkan, timnya baru berhasil mengungkap kasus curanmor yang dialami oleh Ulfiyatun.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, ternyata pelaku pencurian dengan pemberatan mengarah kepada ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan karena kasus pencurian gitar listrik,” terangnya.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal selama tujuh tahun,” tegasnya. wing-she



