TEGAL (Jatengdaily.com) -Dua wanita terpaksa diamankan personel Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota. Keduanya diduga menjadi pemasok dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni SH (22), warga Desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon dan PR (28), warga Desa Telawah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Dari tangan keduanya , petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).
Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan laporan itu, dia kemudian memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi SH yang diduga menjadi pelaku dan selanjutnya melakukan pengintaian,” katanya, Senin (29/7/2019).
Saat pengintaian itu, kata Agus Endro, petugas melihat SH berhenti saat berboncengan dengan seorang laki-laki, dengan membawa kotak mencurigakan di sebuah tempat kos di Jalan Slamet. Petugas selanjutnya menghentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.
“Saat itulah petugas menemukan satu paket subu-sabu di dalam dus kue brownies. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tegal Timur untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan saat dimintai keterangan, SH mengaku, memesan barang haram tersebut dari PR yang berada di Semarang. Modusnya, SH mentransfer uang terlebih dahulu kepada PR.
“Setelah uang diterima, PR mengirimnya dalam kemasan brownies melalui travel ke tempat kos SH,” tandasnya.
Dari tangan SH, imbuh Kapolsek, pihaknya menyita paket sabu seberat 0,55 Gram (ditimbang berikut plastik klipnya), dus brownies, dan HP. Sedangkan dari pelaku PR, juga disita sebuah HP.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Jo dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. Wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings