Belum Rekam Data e-KTP, Data Kependudukan 3.619 Warga Diblokir

Budi Kristiono, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang. Foto: Budhi.
UNGARAN (Jatengdaily.com) – Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Semarang tercatat hingga April 2019, masih terdapat 3.619 warga wajib KTP di Kabupaten Semarang yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Saat ini data kependudukan ribuan warga tersebut diblokir atau dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang.
‘’Jumlah warga Kabupaten Semarang yang sudah wajib punya KTP sebanyak 763.578 orang. Sampai April 2019, warga wajib KTP yang belum rekam data e-KTP sebanyak 3.619 orang. Jadi, jumlahnya relatif sedikit,’’ beber Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono di kantornya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Budi, warga yang belum rekam data e-KTP dimungkinkan sudah meninggal dunia tetapi tidak melapor ke Dispendukcapil. Selain itu, ada kemungkinan warga bersangkutan pergi ke luar daerah tanpa melapor atau bekerja sebagai TKI di luar negeri tanpa melapor.
‘’Meskipun saat kerja ada syarat KTP, tapi dahulu belum ada e-KTP. Kalau yang bersangkutan di sana (menjadi TKI) sudah 10 tahun kan tidak tahu,’’ jelasnya.
Budi mengungkapkan, jumlah warga yang belum rekam data e-KTP berkurang cukup banyak dibandingkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Data per Maret 2019 tercatat sebanyak 4.646 warga wajib KTP yang belum rekam data.
‘’Sejak Maret hingga pertengahan april 2019 sudah banyak yang melakukan perekaman data e-KTP. Sehingga warga wajib KTP yang belum rekam data berkurang cukup banyak,’’ ungkap pria yang suka olahraga bersepeda itu.
Budi menjelaskan, warga yang rekam data tersebut untuk mengurus kepentingan mereka seperti pengurusan BPJS Kesehatan atau mengkases layanan perbankan. Karena dalam mengurus BPJS Kesehatan atau perbangkan sudah menggunakan e- KTP.
‘’Selain layanan jemput bola ke desa-desa, kita undang by name by address untuk rekam data, termasuk sosialisasi ke semua kades menjelang Pemilu 2019 kemarin. Itu upaya kita mendorong warga untuk melakukan perekaman data e-KTP,’’ katanya.
Budi menandaskan, data kependudukan warga wajib KTP tetapi belum rekam data e-KTP akan diblokir atau dinonaktifkan. Pemblokiran data tersebut dilakukan per 31 Desember 2018 lalu. ‘’Data warga yang belum rekam data sampai 31 Desember 2018, kita nonaktifkan data kependudukannya. Kalau dia datang ke sini mengurus e-KTP ya kita buka pemblokiran datanya,’’ tandasnya. rus-yds