in

Besok Kominfo Batasi Penggunaan WhatsApp, Jika Sidang MK Disikapi Penyebaran Hoaks

Foto: she

JAKARTA (Jatengdaily.com) -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial guna menekan penyebaran hoaks (berita tidak benar, bohong atau palsu), besok Jumat (14/6/2019) – bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.

Hal tersebut diutarakan oleh Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu. Menurut dia, meskipun begitu, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.

Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.

“Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI,” ungkap Ferdinandus, seperti dilansir KompasTekno, Kamis (13/6/2019).

Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu. Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya. Baca juga: WhatsApp Dikeluhkan Tidak Bisa Mengirim Foto, Instagram pun Bermasalah

Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna. (Baca juga: WhatsApp dkk Dibatasi, Lebih Baik Oprek DNS daripada Pakai VPN)

Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma’ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen). Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana esok hari akan digelar pada 28 Juni mendatang. she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Masyarakat Berharap Sidang Sengketa Pilpres di MK Disikapi Damai

RSUD Soeselo Ganti Direktur, Pelayanan Diharapkan Meningkat