SEMARANG (Jatengdaily.com) – Bupati Jepara (nonaktif), Ahmad Marzuqi divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun penjara.
Marzuqi juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain itu Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (3/9/2019) juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Hakim dalam putusannya menyatakan Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya, agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Hakim Lasito
Sementara itu Hakim Lasito sendiri dalam perkara ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang langsung menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Dia tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Saya menerima,” kata Lasito singkat.
Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut. Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini. yds


