By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cabuli Dua Bocah, Tukang Becak Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cabuli Dua Bocah, Tukang Becak Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 28 Juni 2019 13:18 13:18
Jatengdaily.com
Published: 28 Juni 2019 13:18
Share
Pelaku saat dibawa polisi. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Sutarjo (52) warga Desa Rancawiru Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal diamankan jajaran Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota. Pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak kecil di bawah jembatan sungai ketiwon di Jalan Werkudoro Kota Tegal.

Kapores Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban. Dimana, pada Sabtu (18/6) siang, keduanya pulang menangis diantar oleh dua orang warga.

Menurut Kapolsek kronologis yang dilakukan pelaku yakni menghampiri kedua korban dan mengajak ke suatu tempat. Kepada korban pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp 15.000.

“Setelah kedua korban menurut, pelaku kemudian membawanya ke lokasi kejadian. Di sana kemudian pelaku melancarkan aksinya,”tandasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku sebelumnya juga dikenakan hukuman wajib lapor atas kasus dugaan penculikan anak di bawah umur. Selain itu juga pelaku pernah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus pencurian.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 82 jo 76E UU nomor 35 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran lebih tertarik dengan anak-anak dari pada orang dewasa bahkan dengan istrinya sendiri. wing-she

You Might Also Like

Pengentasan Kemiskinan Harus Konsisten dan Berkesinambungan untuk Meningkatkan Daya Saing Anak Bangsa
Gempa Guncang Majene Lagi, Berkekuatan M5,0
Pascaerupsi, Puncak Gunung Merapi Diguyur Hujan
Tim Provinsi Jateng Monitoring Gerakan Kembali Belajar di Brebes
CCEP Indonesia Bantu Pemulihan Bencana Siklus Tropis Seroja di NTT dan NTB
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?