By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara Gara-Gara Kampanye Pakai Mobil Dinas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara Gara-Gara Kampanye Pakai Mobil Dinas

Last updated: 30 April 2019 17:56 17:56
Jatengdaily.com
Published: 30 April 2019 17:56
Share
Suasana sidang caleg langgar aturan kampanye. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) –Seorang calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, divonis bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye Pemilu 2019. Caleg yang berasal dari Partai Gerindra tersebut bernama Endang Tavip Handayani. Dia adalah Caleg DPRD Purworejo Dapil V (Pituruh, Kemiri, Bruno).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari. Hakim pengadilan tinggi yang menangani adalah ketua Susanto dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono. Putusan kasus ini baru keluar pekan ini. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum terakhir kasus pidana pemilu adalah di tingkat banding.

Sebelumnya, sudah ada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purworejo. Pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Atas putusan itu ada proses banding. Di tingkat banding, hakim memperberat hukuman. Yang tadinya hanya percobaan, kini hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan jaksa adalah pidana penjara satu bulan dan denda Rp 10 juta

Hakim menilai, terdakwa menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas DPRD Kabupaten Purworejo. Endang Tavip merupakan wakil ketua DPRD Purworejo. Ia mendapatkan kendaraan dinas. Nah, kendaraan dinas ini dipakai untuk kampanye.

Hakim menyatakan kendaraan dinas yang dipakai Endang merupakan fasilitas dinas pemerintah. Kendaraan tersebut dipakai diluar dari pekerjaan dinas. Kegiatan kampanyenya di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo. Hakim menilai kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. Perbuatan tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan pengadilan ini menambah daftar caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Sebelumnya, juga ada caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana pemilu. adri

You Might Also Like

Pentingnya Gizi bagi Remaja
Staf Ahli Menag: Jangan Jadikan Pernikahan sebagai Bahan Lelucon
Tiga Bakal Calon Pasangan Pilkada Temanggung Lolos Tes Kesehatan
Pasca Tanggul di Pelabuhan Tanjung Emas Jebol, Dilakukan Penambalan Permanen
Bank Mandiri Kucurkan Kredit Mencapai Rp 1.272,07 triliun hingga Kuartal II 2023 untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?