By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Calon Perseorangan Minimal Butuh 65.801 Dukungan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Calon Perseorangan Minimal Butuh 65.801 Dukungan

Last updated: 16 Desember 2019 18:32 18:32
Jatengdaily.com
Published: 16 Desember 2019 18:31
Share
Komisioner KPU Jateng Divisi Teknis Penyelenggaraan Putnawati saat menyampaikan tahapan dan persyaratan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Selain melalui parpol atau gabungan parpol, sebagaimana UU Nomor 10/2016, kandidat peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 bisa melalui jalur perseorangan. Sebagai syaratnya, yang bersangkutan minimal harus mengantongi 65.801 dukungan.

Pada Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020, Komisioner KPU Jateng Divisi Teknis Penyelenggaraan Putnawati menyampaikan, Kabupaten Demak termasuk di antara 270 kabupaten/kota se-Indonesia penyelenggara Pilkada 2020 yang dijadwalkan serentak pada 23 September 2020.

Berbeda dengan pilkada serentak 2015, pada pesta demokrasi mendatang bagi bakal calon perseorangan tidak hanya butuh berkas dukungan, namun harus dibuktikan dengan Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON).

“Maka itu lah bakal calon perseorangan tahapannya diagendakan lebih awal karena ada syarat cukup kompleks harus dipenuhi, di samping mengumpulkan berkas dukungan minimal sebanyak 65.801 yang tersebar di delapan kecamatan,” ujarnya, didampingi Komisioner KPU Demak divisi tekbis penyelenggaraan Abdul Latief, Senin (16/12/2019).

Di antara persyaratan cukup kompleks yang dimaksud adalah dukungan tidak boleh ganda. Artinya selain telah tercantum dalam DPT, satu KTP hanya boleh memberikan dukungan pada satu bakal pasangan calon.

Selain itu, syarat dukungan yang disampaikan ke KPU mulai 19-23 Februari 2020, harus cocok dengan data dalam SILON. “Ketika syarat dukungan memenuhi jumlah minimal, namun data SILON tidak sesuai, maka bakal calon perseorang tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau (TMS),” kata Putnawati.

Hasil simulasi input data pada SILON, disebutkan butuh waktu dua menit per KTP. Maka untuk jumlah minimal 65.801 dukungan, diestimasi selesai dalam kurun 90 hari lebih.

“Sehubungan itu lah KPU Demak mengadakan bintek bagi para ‘liaison officer’ (LO) atau penghubung para bakal calon perseorangan mengenai cara pengoperasionalan SILON. Sehingga bakal calon perseorangan dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.

Setelah pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat (MS), baru tahapan berikutnya afalah pendaftaran ke KPU bersama pasangan calon usungan parpol atau gabungan parpol pada 16-18 Juni 2020. Lanjut dengan penelitian persyaratan calon pada 16 Juni – 7 Juli. Meleiputi penelitian berkas dan dokumen syarat, tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, perbaikan syarat dan penelitian perbaikan syarat.

“Setelah itu baru pada 8 Juli KPU melakukan penetapan pasangan calon. Dilanjutkan pada 9 juli yakni pengundian nomor urut pasangan calon,” urai Putnawati.

Hadir sebagai peserta sosialisasi adalah tokoh masyarakat, pengurus organisasi massa, dan organisasi kepemudaan. Di samping Koalisi Perempuan Indonesia, GOW, serta Koordinator MGMP PKN Kabupaten Demak. rie-yds

You Might Also Like

May Day, Polres Pemalang Berikan Bansos untuk Buruh
Tim PkM USM Beri Pelatihan Kewirausahaan dan Sustainable Business di Kampung Melayu Kelurahan Dadapsari
Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Berbagi Kebahagiaan Idul Fitri
Iduladha 1442 H, SIG Salurkan 280 Hewan Kurban
Giliran Sutanto Tan dan Gianluca Pandeynuwu Perkuat Persis Solo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?