UNGARAN (Jatengdaily.com) – Slamet Susanto alias Sus (47) warga Gunung Pati Kota Semarang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Karena dia diduga telah memukul Qarottama Rizky Ilham Putranto warga Jabungan Banyumanik Kota Semarang memakai linggis.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah linggis yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Dalam gelar kasus di Polres Semarang, Selasa (23/7/2019) terungkap, kasus penganiayaan bermula ketika mobil yang disopiri posisinya mepet dengan mobil korban di lampu pengatur lalu lintas Terminal Sisemut Ungaran. Tak terima mobilnya dipepet, korban membuka kaca mobilnya dan memaki-maki korban. Kemudian tersangka berusaha memberikan jalan, namun korban tidak segera berjalan melainkan membunyikan klakson dari belakang.
Keributan antara tersangaka dengan korban ternyata berlanjut di depan toko material depan SMPN 3 Ungaran Mapagan Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat. Jarak antara Terminal Sisemut dengan toko material sekitar 500 meter. Tersangka turun dari mobil dan masuk ke toko material.
Tak berselang lama, tersangka keluar toko material sambil membawa sebuah linggis dengan panjang 40 sentimeter. Tersangka dan korban akhirnya bertengkar. ‘’Tersangka memukul korban menggunakan linggis mengenai kepalanya hingga mengalami luka sobek. Sehingga kepalanya harus dijahit dan menjalani rawat inap selama dua hari di RSUD Ungaran,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supartoko di Polres Semarang, Selasa (23/7/2019).
Kasat Resrkrim mengungkapkan, awal permasalahan bersumber adanya cekcok dan adu mulut di jalan umum dekat lampu merah. Korban tersinggung karena mobil tersangka mepet mobil korban, tapi ketika korban dikasih jalan malah membunyikan klakson keras sehingga keributan berlanjut.
‘”Tersangka merasa dimaki-maki hilang kesabaran, membeli linggis di toko material,’’ ungkapnya sembari menyampaikan kasus penganiayaan terjadi secara spontan karena tersangka dan korban tidak saling kenal.
Kasat Reskrim mengimbau para pengguna jalan untuk menjaga etika dan kesopanan berlalu lintas saat mengendarai kendaraan di jalan umum. Sehingga tidak terjadi keributan sesama pengguna jalan akibat tak bisa mengendalikan emosi seperti tersangka dengan korban. ‘’Yang kami sesalkan harusnya ini tidak terjadi, toh masih bisa dibicarakan baik-baik. Setelah melakukan tindakan pelanggaran hukum akhirnya berujung penyesalan,’’ tegasnya.
Adapun tersangka Sus mengaku spontan membeli linggis ke toko material. Karena korban terus mengejar kendati dirinya sudah berusaha meredam emosi. ‘’Saya belinya mendadak. Linggisnya saya bayar setelah memukul korban,’’ ujarnya. rus-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings