in

Disnaker Kabupaten Semarang Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Kabupaten Semarang membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2019 di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang. Foto : Budhi

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2019 di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang. Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tersebut untuk mengantisipasi adanya permasalahan pembayaran THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.

‘’Posko pengaduan THR ada call center di nomor 081328345645, 085640484343, 088215094439, atau 0813902688130. Ada kepala bidang atau kepala sub bidang kami yang siap melayani bila ada permasalahan menyangkut pembayaran THR pekerja di perusahaan,’’ ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Nanang Suswantoro, Selasa (28/5/2019).

Nanang menjelaskan, dibentuknya Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya masalah pemberian THR kepada karyawan di perusahaan. ‘’Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan wajib membayar THR pekerja. THR pekerja wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran,’’ jelasnya.

Menurut Nanang, ada ratusan perusahaan di Kabupaten Semarang, baik skala kecil, sedang maupun skala besar. Pihaknya sudah melayangkan surat tentang kewajiban perusahaan untuk membayar THR pada 2 Mei 2019 lalu. ‘’Melalui surat tersebut juga disertakan surat pernyataan kesanggupan perusahaan untuk membayar THR pekerja. Surat pernyatan kesanggupan diisi pihak perusahaan untuk dikirim ke Kantor Disnaker,’’ katanya.

Nanang mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pengaduan berkaitan masalah pembayaran THR dari pekerja atau buruh. Selain itu, belum ada pernyataan keberatan atau pengajuan penundaan pembayaran THR pekerja dari perusahaan.

‘’Sampai hari ini ada pengaduan pembayaran THR, termasuk keberatan atau penundaan pembayaran THR dari perusahaan juga belum ada. Kita tetap berdasarkan aturan, perusahaan wajib memberikan THR karyawan,’’ tandasnya.
Bila ada pengaduan masalah THR dari pekerja, kata Nanang, Disnaker akan mengundang perusahaan bila ada pengaduan dari pekerja. Pengaduaan tersebut akan ditangani ditangani Bidang Hubungan Industrial. ‘’Ada tim yang menangani. Kita beri teguran ke perusahaan yang tidak memberi THR pekerja,’’ tegasnya.

Nanang menambahkan, pihaknya akan memantau ke perusahaan-perusahaan dalam membayar THR pekerja. ‘’Selama ini tidak ada perusahaan di Kabupaten Semarang yang melanggar kewajiban membayar THR. Karena perusahaan dan karyawan itu saling membutuhkan,’’ pungkasnya. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

PT KAI Daop 4 Gunakan Energi Surya untuk JPL

1 Juni Puncak Arus Mudik Angkutan Laut