By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ditangkap, Kurir Sabu Akui Dapat Setoran dari Dalam Lapas
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ditangkap, Kurir Sabu Akui Dapat Setoran dari Dalam Lapas

Jatengdaily.com
Published: 15 Oktober 2019 08:56
Share
Foto: Humas Polres Sragen
SHARE

SRAGEN (Jatengdaily.com)- Satu lagi salah satu pengguna sekaligus kurir narkoba jenis shabu di amankan jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen. Tersangka Dedek Prasetyo alias Ipras langsung di bekuk petugas, lantaran kedapatan membawa 10 paket kecil shabu yang siap ia edarkan, Senin (14/10/2019).

Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo dalam keterangannya mengatakan, Dedek warga asli Pasar Kliwon Solo, dibekuk di rumah kos kosannya, di Dukuh karangmalang rt 10/04 kecamatan Karangmalang Sragen, pada Jumat 11 Oktober 2019, sore pukul 15.00 WIB.

Aktifitasnya selama ini, ternyata telah menjadi perhatian dan kecurigaan warga sekitar. Ia kemudian di laporkan warga kepada petugas, lantaran di curigai sebagai pengguna narkoba.

Bersumber dari laporan inilah, kemudian jajaran Satuan Narkoba melakukan penyelidikan, dan memastikan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sragen.

Sementara dari hasil penggerebegan dan penggeledahan di rumah kosnya, petugas mendapati beberapa barangbukti yang cukup mengejutkan, diantaranya, 10 paket klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 8 gram, satu buah pipet , sebuah bong alat hisap sabu, HP samsung warna hitam, satu bendel plastik berisi klip plastik kecil, 5 buah sedotan.

AKP Joko Satriyo menguraikan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh paket tersebut dari dalam lapas kedungpane. Ia menyebut, salah satu napi berinisial A telah memasoknya. Uang hasil penjualan kemudian ia setorkan kembali kepadanya.

“Selain menjual narkoba tersebut untuk di jual, ia juga mengkonsumsinya untuk dirinya sendiri, “ urainya. She

You Might Also Like

MUI Kabupaten Brebes Gelar Musda X, Prof Noor Achmad Tekankan Penguatan Ekonomi Umat dan Moderasi Beragama
Jejak Canting dari Rembang ke Eropa: Rumah BUMN SIG Bantu UMKM Batik Rembang Tembus Pasar Global
Harga Komoditas Pangan Masih Tinggi, Puan Minta Komisi di DPR Monitoring
Tiadakan Selebrasi di Ramadan Ekstra, Tokopedia Fokus Beri Solusi Tangani Pandemi Corona
Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 dan Apresiasi Satuan Kerja KPPN Purworejo TA 2023
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?