By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dua Mantan Bos BKK Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dua Mantan Bos BKK Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Last updated: 6 Mei 2019 21:40 21:40
Jatengdaily.com
Published: 6 Mei 2019 21:40
Share
Sidang perkara dugaan korupsi BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (6/5). Foto: ur
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dua orang mantan bos PD BKK Pringsurat, Temanggung dituntut hukuman penjara 16,5 tahun. Keduanya masing-masing eks Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno dan eks Direktur PD BKK pringsurat Riyanto yang diduga korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Temanggung tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (6/5) yang dipimpin hakim ketua Antonius Widjantono tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sabrul Iman juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 69,1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan delapan tahun dan tiga bulan.
.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentenag pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa dianggap dan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara total Rp 114 miliar selama terdakwa menjabat 2009 hingga 2017.

Kerugian negara berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari Pemprov Jateng maupun Pemkab Temanggung serta yang bersumber dari dana masyarakat.

Modus tindakan korupsi terdakwa, di antaranya pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, kredit fiktif, pemberian bunga di atasa ketentuan serta pajak bunga deposito yang ditanggung BKK Pringsurat. ur-yds

You Might Also Like

Ibu-Ibu PKK RT 01 RW 08 Kelurahan Tembalang Sulap Jelantah Jadi Pembersih Lantai Ramah Lingkungan
Wagub Tinjau Rehab RTLH di Desa Cendana Purwokerto
USM Raih Satria Brand Award 2025, Bukti Kepercayaan Publik terhadap Inovasi dan Reputasi Kampus
Diluncurkan, Mesin Uji Swab 1.000 Sampel/Hari
Tol Semarang-Demak Seksi II akan Dibuka Fungsional 18 November 2022
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?