By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dua Saudara Sepupu Maling Motor Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dua Saudara Sepupu Maling Motor Diamankan Polisi

Last updated: 12 Agustus 2019 17:17 17:17
Jatengdaily.com
Published: 12 Agustus 2019 17:17
Share
Sepeda motor hasil kejahatan yang dijadikan barang bukti. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) -Dua warga Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana Tegal yang masih terhitung saudara sepupu Uki Aji Aryo (26) dan Irfan (28), harus berurusan dengan Polres Tegal Kota. Dua saudara sepupu itu diamankan polisi dari rumahnya, setelah diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik Nursidik (17), warga Jalan Rogojampi Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan kejadiannya bermula saat korban tengah berada di sebuah warung es. Sedangkan sepeda motor miliknya diparkir di depan warung dengan kunci kontak masih menempel.

“Beberapa saat kemudian, datang kedua pelaku. Melihat kunci kontak masih menempel, lalu timbul niat jahat mereka untuk mengambil sepeda motor korban,” katanya.

Tanpa berpikir panjang, kata Kapolres, kedua pelaku mendorong sepeda motor dan melarikannya. Sementara korban, begitu mengetahui sepeda motornya hilang, langsung melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.

“Selanjutnya, pelaku menitipkan sepeda motor hasil curian di penitipan Terminal Kota Tegal,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sehingga dalam kurun waktu yang cepat pelaku berhasil diamankan. “Pelaku ternyata residivis dengan kasus yang berbeda,” tandasnya.

Uki (26) mengaku awalnya tidak punya niat untuk mencuri sepeda motor korban. Niat jahat itu timbul saat melihat kunci kontak menempel di motor korban. “Tadinya tidak mau nyuri, tapi melihat ada kesempatan langsung spontanitas,” ujarnya.

Menurut Uki, rencananya motor itu mau dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, ada rekannya yang memesan sepeda motor dengan harga murah.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. wing-she

You Might Also Like

Pitulasan di Kalikondang, dari Lomba hingga Bakti Sosial
Alhamdulillah 3 Orang PDP di Slawi Kondisi Kesehatannya Membaik
Jelang Ramadan UMKM Binaan RW Pudak Payung Gelar Bazar
Berkat Konsistensi Tingkatkan Literasi Digital UMKM, Smartfren Raih Nusantara CSR Awards 2024
Densus 88 Amankan Enam Terduga Teroris di Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?