in

Hakim Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan Selama 3 Tahun

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut 3 tahun. Foto: sdi-yds

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap, juga mendapat hukuman tambahan yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Senin (15/7/2019). Hak politik Taufik Kurniawan dicabut selama tiga tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pencabutan hak politik tersebut, menurut hakim, bertujuan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Selain itu untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Taufik Kurniawan merupakan politisi Partai Amanat Nasional. Sebelum menjadi anggota DPR, Taufik merupakan Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah. Dia terpilih menjadi anggota DPR pertama kalinya pada periode 2004-2009.

Taufik menjabat Wakil Ketua Komisi V dan Wakil Ketua Fraksi PAN. Dia kemudian terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V. Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.

Taufik Kurniawan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII. Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN.

Seperti diberitakan Taufik Kurniawan divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan fee Rp 4,85 miliar untuk pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pulih, Striker PSIS Siap Diturunkan Lawan PSS Sleman

Masih Banyak Berniat Haji Sebatas Lisan