JAKARTA (Jatengdaily.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan, melakukan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Dalam keterangan tertulisnya, jurui bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. Ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara tertulis maupun tidak tertulis. “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.
Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan kepercayaan masyarakat. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings