By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Imbauan KPK, Idul Fitri Jangan jadi Alasan Beri Gratifikasi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Imbauan KPK, Idul Fitri Jangan jadi Alasan Beri Gratifikasi

Last updated: 15 Mei 2019 17:08 17:08
Jatengdaily.com
Published: 15 Mei 2019 17:08
Share
Ilustrasi imbauan KPK melarang pejabat menerima gratifikasi Lebaran
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan, melakukan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Dalam keterangan tertulisnya, jurui bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. Ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara tertulis maupun tidak tertulis. “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.

Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan kepercayaan masyarakat. yds

You Might Also Like

Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens (Demo)
Wabah Lumpy Skin Disease Jangkiti Ternak di Enam Kecamatan di Temanggung, Ini Antisipasinya
Mengendarai Combine Harvester, Mentan Yasin Limpo Panen Padi di Bancak
YBWSA Resmikan Pembangunan Gedung Tahap 3, Fasilitasi Pendidikan dan Dakwah 
Fakultas Ekonomi USM Jalin Kerja Sama dengan RSND Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?