By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Irvan ‘Polisi Gadungan’ Pelaku Pemerasan Bermodus Asmara Diringkus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Irvan ‘Polisi Gadungan’ Pelaku Pemerasan Bermodus Asmara Diringkus

Last updated: 25 Mei 2019 09:33 09:33
Jatengdaily.com
Published: 25 Mei 2019 09:33
Share
Polisi saat memperlihatkan foto pelaku. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus pelaku pelecehan seksual serta penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Pelaku bernama Irvan Abrianto (34), warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, diamankan Senin (6/5/2019) lalu, sesaat setelah dirinya bebas dari tahanan di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah seorang korban, IR (30) yang merasa telah ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook bernama Yonbrimob Gegana (Apek).

“Tersangka kemudian berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat perwira,” jelas Agung saat menggelar Konferensi pers di markasnya, di Semarang, Jumat (24/5/2019).

Setelah berkenalan, lanjut Agung, keduanya terlibat dalam hubungan asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Percakapan Facebook itu berpindah ke media perpesanan WhatsApp.

“Kemudian melakukan video call selama beberapa kali. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban,” terang Agung.

Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan pelaku tidak dipenuhi. Komunikasi tersebut berlangsung sejak bulan November 2018.

“Dan video tersebut sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban,” jelas Agung.

Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor dan pada 15 Maret lalu dimulai penyelidikan dimana didapatkan informasi, pelaku berada di Riau. Petugas Subdit V Cybercrime berangkat ke Riau guna mencari keberadaan tersangka.

“Kemudian didapati bahwa tersangka ini berada di dalam tahanan selama melakukan aksinya. Kami kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas setempat dan memastikan masa tahanan pelaku yang berakhir pada Senin (6/5/2019) tersebut,” jelas dia.

Agung menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu.

Di sisi lain, Agung mengimbau kepada warga, khususnya kaum perempuan yang seringkali menjadi target penipuan dengan modus yang sama.

“Hati-hati dalam menggunakan jejaring sosial, jangan mudah percaya karena sesungguhnya ini modus lama dan sasarannya selalu perempuan. Kenali dengan baik, siapa yang berteman dengan anda dan jangan mudah diiming-imingi jika belum bertemu langsung,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, Irvan Abrianto dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan dan denda Rp 1 Milyar. adri-she

You Might Also Like

Siswa Bimbel dari Jepara Kunjungi Unissula
Jawa Tengah Bakal Digelontor Rp135 Miliar untuk Hilirisasi Sektor Perkebunan
Presiden Jokowi Tunjukan Konservasi Mangrove pada Kepala Negara dan Delegasi KTT WWF
11 Ruas Tol Tambahan Trans Jawa Siap untuk Libur Nataru
PPSDM Migas Berbagi Takjil Selama Ramadan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?