SEMARANG (Jatengdaily.com) -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus pelaku pelecehan seksual serta penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.
Pelaku bernama Irvan Abrianto (34), warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, diamankan Senin (6/5/2019) lalu, sesaat setelah dirinya bebas dari tahanan di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah seorang korban, IR (30) yang merasa telah ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook bernama Yonbrimob Gegana (Apek).
“Tersangka kemudian berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat perwira,” jelas Agung saat menggelar Konferensi pers di markasnya, di Semarang, Jumat (24/5/2019).
Setelah berkenalan, lanjut Agung, keduanya terlibat dalam hubungan asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Percakapan Facebook itu berpindah ke media perpesanan WhatsApp.
“Kemudian melakukan video call selama beberapa kali. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban,” terang Agung.
Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan pelaku tidak dipenuhi. Komunikasi tersebut berlangsung sejak bulan November 2018.
“Dan video tersebut sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban,” jelas Agung.
Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor dan pada 15 Maret lalu dimulai penyelidikan dimana didapatkan informasi, pelaku berada di Riau. Petugas Subdit V Cybercrime berangkat ke Riau guna mencari keberadaan tersangka.
“Kemudian didapati bahwa tersangka ini berada di dalam tahanan selama melakukan aksinya. Kami kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas setempat dan memastikan masa tahanan pelaku yang berakhir pada Senin (6/5/2019) tersebut,” jelas dia.
Agung menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu.
Di sisi lain, Agung mengimbau kepada warga, khususnya kaum perempuan yang seringkali menjadi target penipuan dengan modus yang sama.
“Hati-hati dalam menggunakan jejaring sosial, jangan mudah percaya karena sesungguhnya ini modus lama dan sasarannya selalu perempuan. Kenali dengan baik, siapa yang berteman dengan anda dan jangan mudah diiming-imingi jika belum bertemu langsung,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, Irvan Abrianto dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan dan denda Rp 1 Milyar. adri-she


