By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Belum Ada Regulasi Subsidi Bagi Kelas III
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Belum Ada Regulasi Subsidi Bagi Kelas III

Last updated: 30 November 2019 16:19 16:19
Jatengdaily.com
Published: 30 November 2019 16:17
Share
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Dr dr Bayu Wahyudi. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Untuk mengurangi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, salah satu regulasi yang diterapkan adalah dengan meningkatkan iuran.

Kenaikan iuran yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 ini, menurut Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Dr dr Bayu Wahyudi telah tertuang dalam Perpres No 75 Tahun 2019, tentang perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Yang isinya, kenaikan iuran bagi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat) atau peserta mandiri untuk semua kelas.

Dimana Kelas I menjadi sebesar Rp 160.000 per orang per bulan, kelas II Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per orang per bulan.

”Pemerintah mengeluarkan Perpres 75 tahun 2019 hanya disebutkan iuran naik, sedangkan yang untuk kelas III, belum ada regulasi yang menyatakan subsidi bagi kelas III,” jelasnya di Semarang, Sabtu (30/11/2019).

Sebab, selama ini menurutnya, subsidi pemerintah hanya untuk peserta BPJS kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Diakui, kenaikan ini terkait dengan defisit yang dialami. Meski pemerintah telah melakukan penyuntikan dana, namun hal ini tidak bisa menyelesaikan sepenuhnya masalah. Sebab, hal ini menjadi tanggungjawab bersama agar tidak terjadi ketimpangan.

”Untuk mengurangi defisit bisa dilakukan dengan meningkatkan iuran, dari 2014 belum ada peningkatan iuran,” jelasnya.

Menurutnya, semua ini dilakukan untuk memberi layanan yang maksimal bagi masyarakat. ”BPJS dikelola secara terbuka, efisien dan akuntabel,” jelasnya. she

You Might Also Like

Banjir di Cilacap Surut, Warga Mulai Diare, Gatal, dan Batuk Pilek
ITB Semarang Kembali Bagikan Ribuan Masker ke Warga
Ranking Kasus Aktif COVID-19 Permudah Monitoring Penanganan
Perlu Dukungan Pemerintah, Seni Budaya Bumiayu Brebes Harus Terus Dijaga
Semen Gresik Sumbang 5 Bus Berangkatkan 250 Orang Mudik Gratis dari Jakarta ke Jawa Tengah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?