By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jembatan Timbang jadi Rest Area Selama Arus Mudik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jembatan Timbang jadi Rest Area Selama Arus Mudik

Last updated: 27 Mei 2019 16:13 16:13
Jatengdaily.com
Published: 27 Mei 2019 16:13
Share
Ilustrasi penutupan jembatan timbang. Foto: dok.Kemenhub
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lebih dikenal sebagai jembatan timbang akan ditutup sementara selama arus mudik dan balik Lebaran.

Hal itu untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan Lebaran 2019.

Sesuai PM 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019, Pasal 6, penutupan itu dimulai pada tanggal 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Sementara untuk tempat diberlakukannya aturan itu, yakni di seluruh Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Lampung.

Sebagai gantinya, jembatan timbang yang dilakukan penutupan difungsikan sebagai tempat istirahat atau rest area bagi para pengguna jalan.

Seiring dengan penutupan jembatan timbang, pihak Ditjen Hubdat melakukan pengaturan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik. Di antaranya pembatasan operasional kendaraan angkutan bersumbu tiga atau lebih.

“Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Untuk pembatasan operasional mobil barang berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB; dan tanggal 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. yds

You Might Also Like

Wali Band Rilis Lagu Religi ‘Mati Masuk Surga’
Hadiri FKUU Kecamatan Demak, Bupati dan Wabup Demak Himbau Masyarakat Takbir Akbar Tanpa Miras, Sound Horeg dan Petasan
Satgas PEN Pastikan Masyarakat Termiskin Terima Bantuan
Warga Papua Senam Sajojo Bareng Masyarakat Kota Wali
Kodam IV/Diponegoro Manfaatkan Lahan 269.906 Meter Persegi untuk Produksi Pangan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?