By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Mantan Sekda Kota Tegal EP Diserahkan ke Kejaksaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Mantan Sekda Kota Tegal EP Diserahkan ke Kejaksaan

Last updated: 11 Juli 2019 17:42 17:42
Jatengdaily.com
Published: 11 Juli 2019 17:40
Share
Mantan sekda mengenakan masker saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)– Penyidik dari Unit Tipikor Polres Tegal Kota, akhirnya melimpahkan berkas perkara Edi Pranowo (EP), mantan Sekretaris Daerah (Setda) yang tersangkut kasus dugaan korupsi tukar guling tanah blok Bokong Semar untuk tempat pembuangan akhir (TPA) beberapa tahun silam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (11/7/2019).

Selain tersangka, penyidik dari Unit Tipikor Polres Tegal Kota juga menyerahkan barang bukti.

Pelimpahan EP ke Kejaksaan didampingi kuasa hukumnya dan dikawal sejumlah penyidik. Saat dibawa, mantan sekda saat era Walikota Tegal Ikmal Jaya itu menggunakan masker dan penutup kepala (jumper).

“Sudah diserahkan bersama barang buktinya,” kata Iptu Daryanto kanit II Satreskrim Polres Tegal Kota sesaat setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tegal.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal Risky Fani Ardiyansyah membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, pelimpahan tersangka juga disertai barang bukti.

“Betul tadi sudah dilimpahkan dari Penyidik Polres Tegal kota bersama barang bukti berupa dokumen-dokumen,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Riski, pihaknya akan melanjutkan masa penahanan dari Ppenyidik. Terdakwa, akan ditempatkan di Lapas Tegal.

Setelah pemberkasan selesai, terdakwa EP langsung dibawa ke Lapas Tegal menggunakan mobil yang sudah disiapkan. Saat dimintai keterangan, EP memilih bungkam. wing-she

You Might Also Like

Gantungkan Hidup dari Sepakbola, Kiper PSIS Berharap Liga 1 Berputar Sesuai Jadwal
Bangun Ekonomi Kerakyatan dari Desa, SIG–Agrinas Teken MoU Koperasi Merah Putih
MUI Minta Semua Kawasan Industri di Jateng Sediakan Tempat Shalat
Pemerintah Janji Siapkan Kebijakan Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Petani Heran Harga Daun Tembakau Tak Naik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?