By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejati Jateng Terima Pengembalian Korupsi Mading Elektronik Kendal Rp 4,4 M
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejati Jateng Terima Pengembalian Korupsi Mading Elektronik Kendal Rp 4,4 M

Last updated: 1 Mei 2019 16:59 16:59
Jatengdaily.com
Published: 1 Mei 2019 05:40
Share
Uang korupsi Mading elektronik Rp 4,4 M dikembalikan ke Kejati. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Terdakwa dugaan kasus korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum, Winarno Jati senilai Rp 4,4 miliar.

Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengatakan terdakwa sudah mengembalikan lunas kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Ini oleh terdakwa Lukman Hidayat beritikat baik sudah mengembalikan lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah. Proses hukum terus berjala, Hakim nanti yang menentukan,” kata Sadiman di kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Selasa (30/4/2019).

Pengembalian dilakukan dengan uang cash Rp 1,4 miliar dan 2 cek masing-masing Rp 1,5 miliar. Setelah ini uang akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah, setelah itu dimasukkan ke kas negara.

“Menurut perhitungan hakim, kan bisa naik atau turun uang yang merugikan negara. Kalau turun, sisanya dikembalikan. Kalau lebih ya saya nagih lagi,” jelasnya.

Perlu diketahui, Lukman merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati yang menjadi penyedia jasa dalam kasus tersebut Mading Elektronik Kabupaten Kendal.

Kuasa hukum terdakwa, Winarno Jati mengatakan jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa. Ia berharap kliennya mendapat keringanan dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian uang negara.

“Sesuai aturan yang ada, terdakwa punya niat baik, tujuannya kan pengembalian uang negara,” terangnya.

Dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar dari proyek bernilai Rp 5 miliar itu. adri-she

You Might Also Like

991 Peserta Lolos Tahap Pertama Beasiswa Pertamina 2021
Hindari Sepeda Motor, Minibus Angkut Pelajar Masuk Sungai
Tiga Hari Pasca Lebaran, Konsumsi Pertamax Series Meningkat Tajam hingga 94% di Jateng dan DIY
Sambut Waisak, Bhikkhu Thudong Yang Jalan Kaki dari India Segera Tiba di Borobudur
Pengelolaan Air di Semarang Jadi Percontohan untuk IKN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?