SEMARANG (Jatengdaily.com)-Terdakwa dugaan kasus korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum, Winarno Jati senilai Rp 4,4 miliar.
Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengatakan terdakwa sudah mengembalikan lunas kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Ini oleh terdakwa Lukman Hidayat beritikat baik sudah mengembalikan lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah. Proses hukum terus berjala, Hakim nanti yang menentukan,” kata Sadiman di kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Selasa (30/4/2019).
Pengembalian dilakukan dengan uang cash Rp 1,4 miliar dan 2 cek masing-masing Rp 1,5 miliar. Setelah ini uang akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah, setelah itu dimasukkan ke kas negara.
“Menurut perhitungan hakim, kan bisa naik atau turun uang yang merugikan negara. Kalau turun, sisanya dikembalikan. Kalau lebih ya saya nagih lagi,” jelasnya.
Perlu diketahui, Lukman merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati yang menjadi penyedia jasa dalam kasus tersebut Mading Elektronik Kabupaten Kendal.
Kuasa hukum terdakwa, Winarno Jati mengatakan jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa. Ia berharap kliennya mendapat keringanan dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian uang negara.
“Sesuai aturan yang ada, terdakwa punya niat baik, tujuannya kan pengembalian uang negara,” terangnya.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar dari proyek bernilai Rp 5 miliar itu. adri-she
GIPHY App Key not set. Please check settings