SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pekerja sektor informal yang rentan mengalami kecelakaan kerja dan di satu sisi penghasilannya hanya bisa untuk makan saja, butuh bantuan. Hal ini pula yang mendapat perhatian khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan membuka program Gerakan Nasional Lingkaran Peduli Perlindungan Pekerja Rentan, sebagai wadah bagi perusahaan untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), untuk mereka yang membutuhkan, sebagai tanggungjawab sosial.
Program ini menurut Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Dolik Yulianto, jika dana CSR perusahaan selama ini masih disalurkan untuk fisik, seperti bantuan pembangunan fasilitas masyarakat.
”Namun dengan program Gerakan Nasional Lingkaran Peduli Perlindungan Pekerja Rentan tersebut, bisa turut membantu pekerja rentan yang notabennya di luar karyawan mereka, untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Pembayaran adalah tiga bulan berkala,” jelasnya, Rabu (30/10/2019).
Dia mengatakan, saat memberi penghargaan kepada PT Dafam Property Indonesia TBK, sebagai pemberi CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Penghargaan diterim oleh Andreas Dewanto, Human Resources General Affair (HRGA) GM PT Dafam Property Indonesia Tbk.
Sedikitnya 150 pekerja rentan mendapat JKK dan JKM, 14 orang diantaranya adalah penyandang disabilitas. Andreas mengatakan, perusahaannya punya komitmen untuk membantu pekerja rentan. Diharapkan, ke depan, jumlah yang mendapat bantuan akan bertambah. Hal ini sebagai bentuk juga tanggungjawab sosial perusahaannya kepada masyarakat. she


