Langgar Batas Waktu Jualan, Tenda & Gerobak PKL di Alun-alun Tegal Ditertibkan

0
PKL alun-alun

Gerobak PKL yang ditertibkan. Foto: ww

TEGAL (Jatengdaily.com)- Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) yang berada di seputaran Alun-alun Kota Tegal dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas juga mengamankan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima yang bandel tersbur, pada Rabu (12/6/2019).

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Joko Syukur, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda PKL nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan PKL dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggara Trantibum. Menurutnya, tujuan dari penertiban itu adalah sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kota Tegal.

“Para PKL sebenarnya sudah diberi kebijakan oleh Pemkot untuk berdagang, harusnya bisa menaati peraturan yang ada. Misalnya sesudah berdagang lapak segera dibongkar dan gerobak segera dipindahkan,” tuturnya.

Sebab, lanjut Joko, sudah ada kesepakatan antara Pemkot Tegal dengan PKL mengenai batas waktu berjualan di kawasan alun-alun, yakni pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Di kawasan alun-alun sendiri kita berhasil mengamankan 17 gerobak, satu buah becak, puluhan meja makan, tenda dan lainnya. Barang bukti kita amankan dan akan kita beri teguran kepada memilik gerobak,” ucapnya.

Dengan adanya penertiban seperti ini, diharapkan para PKL lebih menaati apa yang sudah disepakati dan bersama-sama menjaga keindahan wajah Kota Tegal. ww-she

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version