By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Langgar Batas Waktu Jualan, Tenda & Gerobak PKL di Alun-alun Tegal Ditertibkan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Langgar Batas Waktu Jualan, Tenda & Gerobak PKL di Alun-alun Tegal Ditertibkan

Last updated: 12 Juni 2019 14:14 14:14
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2019 13:06
Share
Gerobak PKL yang ditertibkan. Foto: ww
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) yang berada di seputaran Alun-alun Kota Tegal dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas juga mengamankan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima yang bandel tersbur, pada Rabu (12/6/2019).

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Joko Syukur, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda PKL nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan PKL dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggara Trantibum. Menurutnya, tujuan dari penertiban itu adalah sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kota Tegal.

“Para PKL sebenarnya sudah diberi kebijakan oleh Pemkot untuk berdagang, harusnya bisa menaati peraturan yang ada. Misalnya sesudah berdagang lapak segera dibongkar dan gerobak segera dipindahkan,” tuturnya.

Sebab, lanjut Joko, sudah ada kesepakatan antara Pemkot Tegal dengan PKL mengenai batas waktu berjualan di kawasan alun-alun, yakni pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Di kawasan alun-alun sendiri kita berhasil mengamankan 17 gerobak, satu buah becak, puluhan meja makan, tenda dan lainnya. Barang bukti kita amankan dan akan kita beri teguran kepada memilik gerobak,” ucapnya.

Dengan adanya penertiban seperti ini, diharapkan para PKL lebih menaati apa yang sudah disepakati dan bersama-sama menjaga keindahan wajah Kota Tegal. ww-she

You Might Also Like

Relawan Sobat Tunjung Siap Menangkan Yoyok Jos pada Pilkada 2024
Dieng Culture Festival Digelar, Ganjar Minta Semua Senang dan Tetap Taati Prokes
Upaya Percepatan Penetapan RUU PPRT Menjadi UU Harus Didukung Semua Pihak
Malam Tahun Baru, Kota Semarang Tutup Sejumlah Ruas Jalan
Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?