SEMARANG (Jatengdaily.com) – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah mengajukan gugatan intervensi untuk membela BPK, terkait gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim di PN Tangerang melawan I Nyowan Wara (auditor BPK ) dan BPK.
Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan tersebut dengan maksud untuk membatalkan audit Perhitungan Kerugian Negara dugaan Korupsi SKL BLBI Bank BDNI, di mana Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019), mengatakan MAKI mengajukan gugatan intervensi atas gugatan Sjamsul Nursalim tersebut, dalam bentuk meminta Majelis Hakim PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim.
“Kami berkepentingan membela BPK dengan alasan audit Perhitungan Kerugian Negara BPK adalah produk sah berdasar wewenang yang diberikan Konstitusi UUD 1945 dan UU tentang BPK,” kata Boyamin.
Selain itu, tambahnya, audit Perhitungan Kerugian Negara BPK adalah proses acara pidana sehingga yang berhak menilai sah tidaknya adalah hakim dalam pokok perkara pidana korupsi, sehingga gugatan perdata yang diajukan Sjamsul Nursalim adalah tidak berdasar. “Tidak mungkin hakim perdata mendahului proses pidana yang sedang berjalan,” tandasnya.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi SKL BLBI BDNI telah menjerat Syafrudin Tumenggung diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga seharusnya semua pihak menghormati proses pidana yang sedang berjalan.
Menurut Boyamin, gugatan intervensi yang diajukan MAKI telah diterima PN Tangerang dan telah ada surat panggilan kepada MAKI untuk bersidang pada hari Rabu, 10 Juli 2019 mendatang. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings