By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: MAKI Ajukan Gugatan Intervensi atas Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MAKI Ajukan Gugatan Intervensi atas Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK

Last updated: 3 Juli 2019 18:09 18:09
Jatengdaily.com
Published: 3 Juli 2019 18:09
Share
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah mengajukan gugatan intervensi untuk membela BPK, terkait gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim di PN Tangerang melawan I Nyowan Wara (auditor BPK ) dan BPK.

Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan tersebut dengan maksud untuk membatalkan audit Perhitungan Kerugian Negara dugaan Korupsi SKL BLBI Bank BDNI, di mana Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019), mengatakan MAKI mengajukan gugatan intervensi atas gugatan Sjamsul Nursalim tersebut, dalam bentuk meminta Majelis Hakim PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim.

“Kami berkepentingan membela BPK dengan alasan audit Perhitungan Kerugian Negara BPK adalah produk sah berdasar wewenang yang diberikan Konstitusi UUD 1945 dan UU tentang BPK,” kata Boyamin.

Selain itu, tambahnya, audit Perhitungan Kerugian Negara BPK adalah proses acara pidana sehingga yang berhak menilai sah tidaknya adalah hakim dalam pokok perkara pidana korupsi, sehingga gugatan perdata yang diajukan Sjamsul Nursalim adalah tidak berdasar. “Tidak mungkin hakim perdata mendahului proses pidana yang sedang berjalan,” tandasnya.

Dikatakan, kasus dugaan korupsi SKL BLBI BDNI telah menjerat Syafrudin Tumenggung diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga seharusnya semua pihak menghormati proses pidana yang sedang berjalan.

Menurut Boyamin, gugatan intervensi yang diajukan MAKI telah diterima PN Tangerang dan telah ada surat panggilan kepada MAKI untuk bersidang pada hari Rabu, 10 Juli 2019 mendatang. yds

You Might Also Like

Pembangunan Masjid Raya BSB Menjadi Prioritas Pemkot di Tahun 2024
Dukung Peningkatan Pendidikan Akuntansi, CPA Australia Gelar Forum Akademik ASEAN Perdana di Jakarta  
MKn Unissula Siapkan Notaris yang Paham IT
Menko Polhukam Pastikan Layanan Pusat Data Nasional Pulih Juli Ini
Tausiyah Ramadan di Masjid Baitussalam Ngaliyan: Dr Agung Ridlo Ajak Jamaah Menjadikan Kejujuran sebagai Benteng Kehidupan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?