Pencuri Kabel Lampu Penerangan Jalan, Diamankan Polisi

PEMALANG (Jatengdaily.com)– Berulang kali menggasak kabel lampu penerangan di Jalan Tol Pemalang-Batang, Basri akhirnya dibekuk polisi. Dia ditangkap di kosannya di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang.

Di depan polisi, pelaku mengaku sudah menjalani aksinya dalam kurun waktu empat bulan, dengan sasaran mulai dari simpang susun Pemalang hingga simpang empat Gandulan, atau sejauh 4 km.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan melalui Wakapolres Kompol Malpa Malacoppo menjelaskan, sebelum mengambil kabel, pelaku lebih dulu merusak boks panel agar aliran listrik padam. Baru kemudian kabel lampu yang terpendam di bawah tanah diambil dengan cara digali.

“Tiap tiga meter kabel dipotong dengan gergaji besi, lalu kabel dikupas untuk diambil tembaganya, sedangkan kulit kabelnya dibuang,” ujar Kompol Malpa.

Dikatakan, dalam aksinya itu pelaku tidak sendirian, namun bersama rekannya Faizal yang kini sudah diamankan di Polres Brebes. Rekannya sempat kepergok petugas saat beraksi di sana, dan kabur meninggalkan sepeda motor miliknya. Saat dicocokkan nomer rangka dan mesin, pemilik motor tersebut merupakan warga Pemalang.

Aksi mereka di Pemalang terendus saat pihak PT Pemalang Batang Tol Road mendapati kulit kabel sudah terkelupas di lokasi saat melakukan inspeksi. Atas temuan itu pihaknya lalu melaporkan ke Polres Pemalang.

Kabel yang dicuri adalah jenis NYFGBY 4×16 mm dan 4×25 mm. Ditaksir PT. PBTR mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. wing-she

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version