By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pencuri Kabel Lampu Penerangan Jalan, Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pencuri Kabel Lampu Penerangan Jalan, Diamankan Polisi

Last updated: 12 September 2019 17:16 17:16
Jatengdaily.com
Published: 12 September 2019 17:11
Share
Polres Pemalang saat konfrensi pers, penangkapan maling kabel di wilayahnya. Foto: wing
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com)– Berulang kali menggasak kabel lampu penerangan di Jalan Tol Pemalang-Batang, Basri akhirnya dibekuk polisi. Dia ditangkap di kosannya di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang.

Di depan polisi, pelaku mengaku sudah menjalani aksinya dalam kurun waktu empat bulan, dengan sasaran mulai dari simpang susun Pemalang hingga simpang empat Gandulan, atau sejauh 4 km.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan melalui Wakapolres Kompol Malpa Malacoppo menjelaskan, sebelum mengambil kabel, pelaku lebih dulu merusak boks panel agar aliran listrik padam. Baru kemudian kabel lampu yang terpendam di bawah tanah diambil dengan cara digali.

“Tiap tiga meter kabel dipotong dengan gergaji besi, lalu kabel dikupas untuk diambil tembaganya, sedangkan kulit kabelnya dibuang,” ujar Kompol Malpa.

Dikatakan, dalam aksinya itu pelaku tidak sendirian, namun bersama rekannya Faizal yang kini sudah diamankan di Polres Brebes. Rekannya sempat kepergok petugas saat beraksi di sana, dan kabur meninggalkan sepeda motor miliknya. Saat dicocokkan nomer rangka dan mesin, pemilik motor tersebut merupakan warga Pemalang.

Aksi mereka di Pemalang terendus saat pihak PT Pemalang Batang Tol Road mendapati kulit kabel sudah terkelupas di lokasi saat melakukan inspeksi. Atas temuan itu pihaknya lalu melaporkan ke Polres Pemalang.

Kabel yang dicuri adalah jenis NYFGBY 4×16 mm dan 4×25 mm. Ditaksir PT. PBTR mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. wing-she

You Might Also Like

Udinus Siap jadi Tuan Rumah Dialog Empat Rektor
Perapihan Kabel Fiber Optik Milik PLN Icon Plus untuk Memastikan Keandalan dan Kestabilan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi
Jaga Netralitas, ASN Dilarang Ekspresikan Pilihan di Pilkada
Halaqoh MUI Jateng, Sukses Pemilu 2024 Butuh Kearifan Media
Menilik Rumah Bantuan Ganjar, Hanya Bayar Rp355 Ribu Tiap Bulan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?