By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mangkir, akan Dijemput Paksa
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mangkir, akan Dijemput Paksa

Siti
Published: 15 April 2019 17:38
Share
SHARE

JAKARTA- Senin (15/4/2019) Ridho Rhoma mangkir dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jika sampai tiga kali tak juga datang, mau tak mau pelantun ‘Menunggu’ itu akan dijemput paksa.

”Masih diberikan kesempatan sampai tiga kali, baru dipanggil paksa,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi.

Bukan tanpa alasan Ridho Rhoma tak hadir dalam pemanggilan yang dilontarkan oleh Kejari Jakbar. Anak dari sang raja dangdut itu hanya memenuhi aturan yang ada. Sebab, Ridho Rhoma belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat pemakaian sabu. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, Mahkamah Agung (MA) justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. yil

You Might Also Like

Usai Pemilu Warga Diminta Guyub
Serafio Kantor dan Inri Devanny Pinatik, Raih Gelar Putra Putri Dirgantara Sulut 2022
BTME 2019 Digelar di Semarang, Sinoeng Ingin Fokus Konektivitas Jejaring
Kemenkes Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Saat Nataru
Sambangi Warga di Pos Kamling, Gubernur Jateng Tekankan Kembali Fungsi Siskamling dan Jogo Tonggo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?