in

Masyarakat Mengeluh, Kemendikbud Diminta Evaluasi PPDB Zonasi

Ganjar Pranowo. Foto: humasjateng

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sistem zonasi dan kuota jalur siswa berprestasi dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA banyak dikeluhkan warga. Pasalnya, kuotanya hanya sedikit, lima persen. Di satu sisi, sistem zonasi juga dianggap kurang pas.

Menanggapi protes dari masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap. Dia mengusulkan kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengevaluasi, bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.

“Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5 persen. Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng) dan saya telpon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).

Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat. Karena penerapan zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur prestasi hanya 5 persen, maka banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.

Maka, lanjut dia, Jateng berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu. Salah satunya, agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan. “Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kalau kuota jalur prestasi hanya 5 persen, menurut saya itu terlalu sedikit. Kalau bisa dinaikkan lah, saya usul boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari 5 persen menjadi 20 persen. Kalau bisa 20 persen, maka mereka yang berprestasi, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, mereka mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ganjar juga menyoroti adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online. Di beberapa daerah, lanjut dia, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 tahun 2018. “Maka tadi malam saya usul ke Pak Menteri, daripada berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan Rakor bersama untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah direspon cepat oleh Pak Menteri, hari ini jam 14.00WIB Kementerian menggelar Rakor soal ini,” terangnya.

Ganjar berharap, dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, pihak kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan. Sehingga, pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli nanti, tidak ada gejolak di masyarakat. “Harapan kita agar tidak terjadi satu sistem yang merugikan masyarakat, orang tua dan anak-anak. Dan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh anak harus mendapatkan sekolahan. Itu harus,” tambahnya.

Apabila usulan dari Jateng terkait penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diterima, maka secara otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PPDB. Ganjar mengatakan hal itu bukan perkara sulit dan bisa langsung dieksekusi. “Saya juga sebenarnya sudah menyiapkan plan B jika usulan ini diterima, yakni hanya dengan menambahkan pasal khusus dalam Pergub. Itu sudah kami siapkan,” terangnya.

Selain menunggu hasil Rakor, Ganjar juga membuka lebar aduan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB online melalui kanal media sosial miliknya. Dia berharap, akan ada masukan dari masyarakat terkait sistem ini. “Silakan kalau masyarakat memiliki masalah terkait PPDB dapat lapor ke saya, bisa lewat twitter, instagram, facebook atau aplikasi laporgub. Saya tunggu masukannya mulai hari ini sampai lima hari ke depan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, PPDB online 2019 berbeda dengan PPDB online 2018. Perbedaan mencolok terjadi pada penerimaan SD, SMP dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan mekanisme zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian. Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tidak mempertimbangkan aspek nilai Ujian Nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yan menempuh jalur prestasi.

Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90 persen, sisanya untuk jalur prestasi sebesar 5 persen dan jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen. Aturan tersebut cukup menjadi kontroversi khususnya di Jateng dan membuat banyak masyarakat resah dengan hal itu. she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Dosen Unissula Jadi Pembicara Simposium Kebidanan di Kanada

Susanti Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan KA