BREBES (Jatengdaily.com)-Nurul Qomar mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019). Agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 di Ruang Sidang Cakra. Dia menjalani sidang atas dugaan kasus pemalsuan dokumen kelulusan S2 dan S3 yang disinyalir digunakan untuk persyaratan menjadi rektor salah satu perguruan tinggi swasta (PTS), yakni Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, yang juga salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa hari ini merupakan jadwal sidang perdana Nurul Qomar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana ini, kata Bakhtiar, untuk membacakan dakwaan terhadap tersangka Nurul Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen kelulusan S-2 dan S-3. Untuk surat keterangan lulus sendiri, ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta.
“Memang hari ini sidang perdana tersangka Nurul Qomar. Dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Jaksa mendakwa Qomar membuat dokumen palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Nurul Qomar saat sidang tersebut datang lebih awal. Ditemani dengan tiga kuasa hukumnya, Nurul Qomar masuk ke ruang sidang sekiat pukul 11.15 WIB.
Sidang pertama tersebut, dipimpin langsung Hakim Ketua Sri Sulastri SH MH dengan Hakim Anggota Dian Meksowati SH MH dan Nani Pratiwi SH.
“Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali kita lanjutkan Hari Senin (8/7/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi,” jelasnya.
Pascapembacaan dakwaan, Nurul Qomar setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. “Kita tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan kita akan mendengarkan saksi-saksi,” ungkap Kuasa Hukum Qomar Furqon Nurzaman. wing-she


