By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Nurul Qomar Mulai Jalani Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Ijazah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Nurul Qomar Mulai Jalani Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Ijazah

Last updated: 3 Juli 2019 17:32 17:32
Jatengdaily.com
Published: 3 Juli 2019 17:06
Share
Nurul Qomar jalani sidang. Foto: wing
SHARE

BREBES (Jatengdaily.com)-Nurul Qomar mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019). Agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 di Ruang Sidang Cakra. Dia menjalani sidang atas dugaan kasus pemalsuan dokumen kelulusan S2 dan S3 yang disinyalir digunakan untuk persyaratan menjadi rektor salah satu perguruan tinggi swasta (PTS), yakni Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, yang juga salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa hari ini merupakan jadwal sidang perdana Nurul Qomar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini, kata Bakhtiar, untuk membacakan dakwaan terhadap tersangka Nurul Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen kelulusan S-2 dan S-3. Untuk surat keterangan lulus sendiri, ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta.

“Memang hari ini sidang perdana tersangka Nurul Qomar. Dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya.

Jaksa mendakwa Qomar membuat dokumen palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, Nurul Qomar saat sidang tersebut datang lebih awal. Ditemani dengan tiga kuasa hukumnya, Nurul Qomar masuk ke ruang sidang sekiat pukul 11.15 WIB.

Sidang pertama tersebut, dipimpin langsung Hakim Ketua Sri Sulastri SH MH dengan Hakim Anggota Dian Meksowati SH MH dan Nani Pratiwi SH.

“Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali kita lanjutkan Hari Senin (8/7/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi,” jelasnya.

Pascapembacaan dakwaan, Nurul Qomar setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. “Kita tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan kita akan mendengarkan saksi-saksi,” ungkap Kuasa Hukum Qomar Furqon Nurzaman. wing-she

You Might Also Like

12 Ribu Calon Pekerja Migran Ikuti Verifikasi Siap Berangkat Ke Korsel, DPR Apresiasi BP2MI
Tim PPKO RMC Fakultas Farmasi UMS Bangun Konservasi Toga di Desa Dukuh
Kyungdong University Undang Mahasiswa Unissula Kuliah di Korsel
Telkom Kembali Raih Penghargaan Utama Anugerah Inovasi Indonesia IDX Channel 2022
42 Panwascam se-Kabupaten Demak Dilantik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?