By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: OTT Jaksa di Solo-Yogya, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

OTT Jaksa di Solo-Yogya, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Last updated: 20 Agustus 2019 19:29 19:29
Jatengdaily.com
Published: 20 Agustus 2019 19:29
Share
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK saat konferensi pers OTT Jaksa di Solo dan Yogya. Foto:ist
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jaksa di Kota Solo dan Yogya, akhirnya KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya menjadi tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019) mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima. Seorang tersangka lagi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap.

“Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Alexander Marwata.

Untuk Gabriella, tambah dia, sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alexander, dalam kasus ini penyuapan terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.

KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti dan memenangkan lelang proyek di Dinas PUPKP.

Akhirnya PT Widoro Kandang (WK) yang dipinjam bendera oleh perusahaan Gabriella menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus.

Seperti diberitakan, OTT Jaksa ini dilakukan KPK di dua lokasi yakni Yogya dan Solo. Selain menangkap sejumlah orang KPK juga menyegel tiga tempat di Yogya dan Solo. Untuk yang di Solo, sebuah rumah mewah di kawasan Baturan Colomadu Kabupaten Karanganyar disegel KPK. yds

You Might Also Like

Wapres Resmikan Penataan Kawasan Taman Balekambang
Lokakarya Imsakiyah 1447 Hijriyah, Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026
Pasar di Demak Tutup Setiap Minggu
Kembali Pimpin FORWAN Indonesia, Sutrisno Buyil Siap Bawa FORWAN Jadi Organisasi Mandiri dan Disegani
Temui Ketua Umum Kadin, Hendi Ingin Pengusaha Kecil Terlibat dalam Proyek Pemerintah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?