By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi

Last updated: 9 Desember 2019 16:43 16:43
Jatengdaily.com
Published: 9 Desember 2019 16:43
Share
Novel Fatrio (39), warga Desa Kalikangkung Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal diamankan beserta barang bukti delapan unit mobil dari berbagai jenis. Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com) – Kasus dugaan penipuan sewa mobil dan penggelapan mobil yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya berhasil diungkap Polres Tegal. Novel Fatrio (39), warga Desa Kalikangkung Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal diamankan beserta barang bukti delapan unit mobil dari berbagai jenis.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Senin (9/12/2019), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah korban. Selanjutnya, dilakukan pengembangan oleh polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

“Total ada 10 laporan yang masuk. Setelah dilakukan pengembangan ternyata tidak hanya di wilayah Kabupaten Tegal. Tapi juga di Kota Tegal terdapat sembilan TKP,” katanya.

Dari 19 laporan itu, kata Kapolres, Polres Tegal berhasil mengamankan delapan unit mobil. Ditambahkan Kapolres, sebenarnya ada 14 unit mobil, hanya saja enam di antaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya.

“Tersangka kita amankan 26 November lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mendatangi pemilik kendaraan agar mau menyewakan unit mobilnya kepada lembaga negara melalui dirinya. Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan tarif sewa tinggi.

Setelah korban percaya, pelaku kemudian membuatkan surat sewa fiktif untuk lebih meyakinkan korban. “Setelah kendaaraan di tangan pelaku, selanjutnya digadaikan dengan harga bervariasi. Ini dilakukan pelaku berulang-ulang,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. wing-she

You Might Also Like

UNDIP Resmikan E-Learning Studio dan Vocational Tax Corner
Peringati Hari Anak 23 Juli, Tiket Masuk Museum Lawang Sewu dam Ambarawa Gratis
Sebanyak 400 Personel Gabungan di Demak Siap Amankan Nataru
Pilkada 2020 di 270 Daerah Berlangsung Aman dan Tertib
Pemerintah Setujui Vaksin AstraZeneca untuk Segera Digunakan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?