By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Peringati Hari Antikorupsi, MAKI Gugat Praperadilan 5 Perkara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Peringati Hari Antikorupsi, MAKI Gugat Praperadilan 5 Perkara

Last updated: 9 Desember 2019 19:35 19:35
Jatengdaily.com
Published: 9 Desember 2019 19:35
Share
Boyamin Saiman
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/12/2019) mendaftarkan 5 gugatan praperadilan perkara mangkrak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan juga dijaukan dalam rangka ikut memperingati Hari Antikorupsi 9 Desember 2019.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, di antara perkara mangkrak yang digugat Praperadilan adalah perkara korupsi Bank Century yang hingga saat ini masih tahap penyelidikan dan KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan.

Kemudian perkara dugaan korupsi pembelian lahan Sumberwaras yang hingga kini tidak jelas penanganan penyelidikan oleh KPK, tidak dihentikan namun juga tidak diteruskan alias stagnan.

Dikatakan Boyamin, perkara lain yang digugat praperadilan yakni dugaan korupsi hibah Sumsel 2013 dengan anggaran Rp 2,1 trilyun, mangkrak karena Penyidikan sejak Mei 2017 namun hingga kini belum menetapkan tersangka.

“Juga perkara penjualan Kondensat oleh PT. TPPI , mangkrak karena perkara sudah dinyatakan lengkap ( P21) sejak Januari 2018, namun Jaksa Agung menolak penyerahan tersangka dari Bareskrim sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor,” kata Boyamin

Selain itu tambah dia, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015. Ini mangkrak karena sejak penyidikan tahun 2017 namun hingga kini belum ditetapkan tersangka

“Dengan digugatnya 5 perkara mangkrak tersebut pada momen hari antikorupsi maka diharapkan akan langsung dipercepat sehingga memenuhi harapan masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara,” tutup Boyamin. yds

You Might Also Like

Bupati Demak Serahkan Bantuan Korban Gempa Cianjur
Beri Layanan Prima Pelanggan, Transcosmos Indonesia Resmikan CX Square Terbaru di Semarang
Sembilan Sekolah Rakyat di Jateng Mulai Beroperasi
Ekspor ke Arab Saudi Turun 20 Persen, Indonesia Kembangkan Energi Terbarukan
Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Ikuti Peragaan Busana Batik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?