Perusahaan Harus Patuh Beri Gaji Karyawan Sesuai UMK

Sejumlah narasumber dalam Primetopic bertajuk Daya beli dan upah minimum. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kristono menegaskan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Miminum Kota/Kabupaten 2020 di lapangan.

”Perusahaan harus patuh dan memberi gaji karyawan sesuai UMK masing-masing kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Apalagi jika perusahaan tidak melakukan penangguhan atau bicara terkait tidak kesanggupan membayar, maka mereka harus membayar karyawannya sesuai dengan kewajiban dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Jumat (29/11/2019), Primetopic berjudul Daya beli dan upah minimum.

Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memberikan UMK untuk karyawannya.

Sementara itu, Abdul Hamid Ketua Komisi E DPRD Jateng mengatakan, jika ketentuan UMK yang telah disahkan tersebut, telah melalui sejumlah pembicaraan dna merupakan produk hukum. ”Dan secara aturan kita menstabilkan kedua pihak, pengusaha dan buruh. Kami berharap agar UMK kota/kabupaten yang disahkan itu, bisa memenuhi KHL (ketentuan hidup layak).

Meski begitu, sejumlah anggapan muncul, ketika UMK di Jateng dianggap relatif rendah. Sehingga, dengan upah yang relatif rendah di Jateng, membuat migrasi sejumlah perusahaan ke Jateng, yakni dari Jabar.

Menyorot hal itu, Pengamat ekonomi dari Undip Maruto Umar Basuki mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, perhitungan UMP dan UMK dihitung juga dengan melihat tingkat inflansi. Hal ini tak bisa dipisahkan, dari daya beli masyarakat (karyawan). she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version