By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perusahaan Harus Patuh Beri Gaji Karyawan Sesuai UMK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perusahaan Harus Patuh Beri Gaji Karyawan Sesuai UMK

Last updated: 29 November 2019 19:08 19:08
Jatengdaily.com
Published: 29 November 2019 19:08
Share
Sejumlah narasumber dalam Primetopic bertajuk Daya beli dan upah minimum. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kristono menegaskan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Miminum Kota/Kabupaten 2020 di lapangan.

”Perusahaan harus patuh dan memberi gaji karyawan sesuai UMK masing-masing kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Apalagi jika perusahaan tidak melakukan penangguhan atau bicara terkait tidak kesanggupan membayar, maka mereka harus membayar karyawannya sesuai dengan kewajiban dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Jumat (29/11/2019), Primetopic berjudul Daya beli dan upah minimum.

Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memberikan UMK untuk karyawannya.

Sementara itu, Abdul Hamid Ketua Komisi E DPRD Jateng mengatakan, jika ketentuan UMK yang telah disahkan tersebut, telah melalui sejumlah pembicaraan dna merupakan produk hukum. ”Dan secara aturan kita menstabilkan kedua pihak, pengusaha dan buruh. Kami berharap agar UMK kota/kabupaten yang disahkan itu, bisa memenuhi KHL (ketentuan hidup layak).

Meski begitu, sejumlah anggapan muncul, ketika UMK di Jateng dianggap relatif rendah. Sehingga, dengan upah yang relatif rendah di Jateng, membuat migrasi sejumlah perusahaan ke Jateng, yakni dari Jabar.

Menyorot hal itu, Pengamat ekonomi dari Undip Maruto Umar Basuki mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, perhitungan UMP dan UMK dihitung juga dengan melihat tingkat inflansi. Hal ini tak bisa dipisahkan, dari daya beli masyarakat (karyawan). she

You Might Also Like

Mahasiswa Magang Kedaireka Undip Cluster 1 Diberangkatkan ke Jepara
Antisipasi El Nino, Pemerintah Genjot Produksi Beras
Novita Dewi Bangga Main Film Horas Amang
Antisipasi Wabah PMK, Setiap Ternak Yang Masuk ke Sukoharjo Wajib Kantongi Surat Sehat
Dampak El Nino terhadap Kesehatan Masyarakat Harus Diantisipasi dengan Baik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?