PEMALANG (Jatengdaily.com)– Polres Pemalang terhitung sejak Januari hingga Juni 2019 berhasil mengungkap 22 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 10 kasus narkoba.
Demikian dikatakan Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo saat press konference di Hotel The Winner Pemalang, Jumat (12/7/2019).
Wakapolres mengungkapkan, dari 22 kasus curat tersebut berhasil diamankan 23 tersangka. Satu diantaranya DPO tahun 2017. Sedangkan untuk kasus narkoba dari 10 kasus berhasil ditangkap dan diamankan sebanyak 12 tersangka. “Dari 12 itu, enam tersangka terjerat UU Kesehatan dan empat tersangka Narkoba,” jelasnya.
Saat ini para tersangka untuk kasus curat dijerat pasal 363 dengan maksimal hukuman 7 penjara dan kasus narkoba 114 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Hingaa kini para tersangka masih harus mendekam diSel tahanan Mapolres Pemalang guna proses penyidikan lebih lanjut ,” terangnya. Wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings